Catatan Ketua MPR RI : Kuasa Rakyat Memilih dan Menyerahkan Mandat

Nusantaratv.com - 12 Februari 2024

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Universitas Borobudur, Universitas Terbuka (UT) dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA)
Bambang Soesatyo Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Universitas Borobudur, Universitas Terbuka (UT) dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA)

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Ketika setiap warga negara yang berhak memilih masuk bilik suara untuk memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen, pada detik itulah dia menyerahkan mandat kepada sosok calon presiden (Capres) dan sosok calon anggota legislatif (Caleg) yang dipilihnya. Mandat segenap rakyat itu sudah dimeteraikan dalam pembukaan atau mukadimah konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia, yakni UUD 1945.  

Mandat rakyat dalam pembukaan UUD 1945 itu bertitah bahwa pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat yang lahir dari setiap pemilihan umum (Pemilu) wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut  melaksanakan ketertiban dunia  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Semua kewajiban itu selaras dengan dasar dan falsafah bangsa-negara, yakni lima sila Pancasila.

Karena pemerintah bersama MPR, DPR, DPD hingga semua DPRD wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, pelaksanaan pemungutan suara dalam momentum Pemilu tahun 2024 hingga proses pengumpulan dan penghitungan suara, hendaknya berjalan dengan aman dan lancar, damai, jujur serta bermartabat.

Momentum itu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, hari ketika rakyat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi memilih sosok presiden dan sosok anggota legislatif. Bersamaan dengan memilih, rakyat yang juga menyerahkan mandat tentang hidup berbangsa-bernegara sebagaimana telah ditetapkan dalam pembukaan UUD 1945 itu.

Esensi dari mandat rakyat itu adalah kewajiban konstitusional. Maka, kepada presiden terpilih dan anggota legislatif terpilih hendaknya tidak sekadar menerima mandat itu, melainkan wajib memahami, memenuhi dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Dengan memenuhi dan melaksanakan mandat itu, presiden dan anggota legislatif terpilih memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Dengan begitu, pemahaman akan hasil Pemilu jangan hanya sebatas kalah-menang, melainkan kesadaran dari mereka yang terpilih untuk menyerap, memahami dan berupaya memenuhi aspirasi rakyat selaku pemberi mandat.

Pemilu yang Jujur dan bermartabat sudah barang tentu sangat penting, karena semua elemen rakyat sangat-sangat mendambakan hasil Pemilu yang legitimate. Pelaksanaan Pemilu yang jujur juga mencerminkan penghormatan terhadap martabat dan hak azasi manusia. Semua kalangan yakin dan percaya bahwa dari hasil Pemilu yang bermartabat akan lahir pemerintahan baru yang legitimate.

Tampilnya pemerintah baru yang legitimate menjadi jaminan bagi terwujudnya stabilitas politik dan keamanan, terjaganya ketertiban umum dan terawatnya stabilitas ekonomi. Lebih dari itu, semua elemen masyarakat tidak ragu untuk melaksanakan ragam kegiatan produktif. Dan, sudah barang tentu bahwa citra positif negara-bangsa dalam pergaulan antar-bangsa pun akan tetap terjaga dengan baik.

Sebaliknya, semua orang tentu paham dan mampu memprediksi akibatnya jika masyarakat ragu akan legitimasi hasil Pemilu 2024. Keraguan itu akan mereduksi derajat kepercayaan terhadap pemerintahan baru. Keraguan akan legitimasi hasil Pemilu pun berpotensi menjadi benih instabilitas politik dan keamanan, yang eksesnya akan menjalar ke sektor ekonomi dan bisnis, serta aspek kehidupan lainnya

Untuk mengikis atau menutup ruang keraguan terhadap legitimasi hasil Pemilu 2024, pilihan yang tersedia hanya satu, yakni mengakui dan menghormati kedaulatan rakyat pemilih menggunakan hak pilihnya di bilik suara. Siapa pun harus bersedia menghormati setiap individu pemegang hak pilih sebagai pribadi yang merdeka dalam menentukan pilihannya berdasarkan suara nuraninya sendiri.

Ketika berbicara tentang Pemilu yang jujur dan bermartabat, sudah barang tentu peran penyelenggara Pemilu menjadi faktor utama. Komisi  Pemilihan Umum (KPU) dengan semua instrumen pelaksana di lapangan diharapkan mau melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar, seturut peraturan yang telah disepakati bersama.

Cukup beralasan untuk mendorong KPU dan semua instrumennya agar mencerna dan menghayati dinamika di ruang publik, akhir-akhir ini. Mendekati waktu pemungutan suara, berbagai elemen masyarakat telah menyatakan sikap dan menyuarakan aspirasi. Dinamika seperti itu hendaknya dipahami sebagai upaya publik melakukan pengawasan  terhadap setiap tahap dan proses pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu, kesalahan sekecil apa pun tidak boleh ditolerir, utamanya tahap penghitungan suara.

Hasil Pemilu 2024 harus produktif, dalam arti menjadi langkah lanjutan dari proses pembangunan nasional. Maka, hasil Pemilu 2024 pun harus memberi jaminan bagi terwujudnya stabilitas nasional, karena melanjutkan pembangunan nasional butuh suasana kondusif pada aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagaimana telah menjadi pemahaman bersama bahwa sejak persiapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024, dunia sedang tidak baik-baik saja. Ada perang di berbagai kawasan yang menyebabkan disrupsi rantai pasok serta gangguan pada aspek lalu lintas barang dan jasa. Perubahan iklim menyebabkan anjloknya produktivitas sektor tanaman pangan. Harga energi (minyak) pun mahal. Belum lagi faktor tingginya suku bunga acuan yang memberi tambahan beban pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), utamanya beban membayar bunga utang luar negeri.

Semua ekses Ketidakpastian global itu sudah dirasakan langsung oleh masyarakat Indonesia. Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat mulai mempersoalkan naiknya harga beras. Dengan fakta ini, ada kewajiban regulator untuk berupaya menurunkan harga beras, dan kerja menurunkan harga beras butuh suasana yang kondusif atau berkepastian.

Maka, pelaksanaan Pemilu 2024 dan hasilnya tidak boleh menjadi faktor yang menyulut ketidakpastian di dalam negeri. Semua pihak diminta berkontribusi untuk mewujudkan kondusifitas itu. Dengan suasana kehidupan bernegara yang konfusif,  segenap warga bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia akan terlindungi. Lebih dari itu, selalu ada peluang untuk meningkatkan kesejahteraan segenap warga bangsa.

0

(['model' => $post])

x|close