Breaking News: Jokowi Hadir dalam Sidang Ijazah, Pakar Hukum: Dia Itu Public Figure, Tunjukkan Saja Ijazahnya!

Breaking News: Jokowi Hadir dalam Sidang Ijazah, Pakar Hukum: Dia Itu Public Figure, Tunjukkan Saja Ijazahnya!

Nusantaratv.com - 05 November 2026

Pakar Hukum Pidana, Hudi Yusuf, mengapresiasi kehadiran Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pakar Hukum Pidana, Hudi Yusuf, mengapresiasi kehadiran Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pakar Hukum Pidana, Hudi Yusuf, mengapresiasi kehadiran Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Menurutnya, kehadiran tersebut memang sudah lama dinantikan publik, mengingat selama ini Jokowi selalu terkendala untuk hadir di pengadilan.

"Oleh karena itu, dengan hadirnya beliau di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mudah-mudahan kasus masalah ijazah Pak Jokowi ini dapat selesai dan dapat tuntas pada hari ini," ujar Hudi dalam tayangan Breaking News di Nusantara TV, Kamis (5/11/2026).

Hudi menilai kehadiran Jokowi sangat penting karena mantan Presiden RI tersebut harus menunjukkan ijazahnya kepada publik.

"Karena kalau tidak pernah ditunjukkan ijazah itu ke publik, kita bagaimana tahu ijazah itu asli atau palsu," lanjutnya.

Oleh karena itu, kehadiran Jokowi dinilai sangat penting dan telah ditunggu-tunggu untuk membawa ijazah tersebut serta memperlihatkannya di muka umum.

Jika kedudukan Jokowi sebagai pelapor, Hudi mengatakan bahwa Jokowi harus membuktikan di pengadilan bahwa ijazah tersebut benar-benar asli.

"Sehingga dengan aslinya ijazah itu maka tidak terjadi lagi polemik. Tapi pasal saya belum paham nih, pasal yang dikenakan ke Roy Suryo itu pasal apa?"

"Apa pasal fitnah? Kalau menurut saya, kalau untuk pasal fitnah susah ya, kan? Karena beliau tidak tahu tuh ijazah aslinya seperti apa sehingga tidak dapat dikatakan fitnah. Kecuali kalau beliau tahu bahwa ijazah itu dia ketahui dan dia berbicara berbeda. Itu baru pasal fitnah," tambah Hudi.

Terkait dugaan pencemaran nama baik, Hudi menilai masyarakat wajar mempertanyakan sesuatu yang dianggap mencurigakan. Menurutnya, pertanyaan tersebut seharusnya dijawab dengan penjelasan, bukan justru berujung pada proses hukum.

"Terus kalau yang kedua masalah pencemaran nama baik. Kalau menurut saya, kan rakyat ya wajar saja bertanya tuh kalau ada hal-hal yang dicurigai. Itu wajarlah bertanya kepada beliau. Sehingga dengan bertanya, beliau seyogianya menjelaskan. Tidak harus sampai ke pengadilan nih. Dari dulu saja coba diperlihatkan ijazah itu," imbuhnya.

Hudi juga mempertanyakan alasan persoalan tersebut harus sampai ke proses hukum. Menurutnya, sebagai seorang negarawan, Jokowi seharusnya dapat menyelesaikan polemik dengan menunjukkan ijazahnya kepada publik.

"Kenapa harus sampai menjalani proses hukum? Beliau kan negarawan ya. Saya pikir masalah ini masalah sepele, tinggal tunjukkan saja dari dulu bahwa ini loh saya ada ijazahnya. Iya, kan? Dan dapat diselesaikan di luar pengadilan, tidak harus melalui pengadilan," jelasnya.

Lebih lanjut, Hudi berpendapat bahwa ijazah Jokowi perlu diperiksa kembali oleh penguji independen. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, harus mencakup keaslian bahan kertas, tahun pembuatan kertas, hingga jenis dan karakteristik huruf yang digunakan.

"Kalau menurut saya, memang ijazahnya harus diperiksa lagi tuh dengan penguji independen. Misalnya dari ijazahnya sendiri, apakah kertasnya itu betul, kertas tahun berapa, hurufnya itu betul? Yang seperti dikatakan Roy Suryo tahun berapa? Itu harus dicek lagi di situ."

Menurut Hudi, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan mengajukan dokumen ijazah ke persidangan. Keaslian dokumen tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga independen.

"Tidak lihat dengan hanya ada kertas diajukan ke persidangan terus seakan-akan iya. Tuh, jadi perlu dicek lagi tuh oleh aparat penegak hukum yang independen ya, dicek oleh lembaga independen lah untuk membuktikan itu asli atau tidaknya," sebutnya.

Hudi menegaskan, pemeriksaan seharusnya dilakukan oleh lembaga independen, bukan aparat penegak hukum. Alasannya, aparat penegak hukum dalam perkara tersebut memiliki posisi yang berhadapan dengan Roy Suryo.

"Dan yang memeriksa harusnya lembaga independen, bukan aparat penegak hukum. Karena mereka memang kan aparat penegak hukum berbeda nih, berhadap-hadapan dengan Roy Suryo. Oleh karena itu, ijazahnya seyogianya dicek oleh lembaga independent," tambah Hudi.

Beban Pembuktian dalam Perkara Ijazah Jokowi

Ketika ditanya mengenai pihak yang memiliki beban pembuktian dalam perkara tersebut, Hudi berpandangan bahwa Jokowi juga harus membuktikan keaslian ijazahnya karena berposisi sebagai pelapor.

"Kalau melihat dari sisi hukum pidana, siapakah yang memiliki beban untuk membuktikan dari kasus ini? Ya, kalau menurut saya, kan ini kan yang melaporkan kan Pak Jokowi ya terhadap kasus itu."

"Oleh karena itu, Jokowi juga memiliki beban untuk membuktikan itu bahwa beliau memang memiliki ijazah asli, tidak seperti yang diutarakan oleh Roy Suryo Cs di media ya," ungkapnya.

Hudi berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan dalam persidangan hari ini. Dia juga berharap majelis hakim dapat menunjuk lembaga independen untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap ijazah tersebut sebelum menjatuhkan putusan hukum.

"Oleh karena itu, makanya saya berharap pada sidang hari ini semuanya dapat selesai dan majelis hakim dapat menunjuk lembaga independen untuk memeriksanya lagi. Setelah itu baru ada vonis hukum yang jelas," cetusnya.

Saat ditanya mengenai hal yang seharusnya dilakukan Roy Suryo dalam persidangan, Hudi menyebut Roy Suryo berada dalam posisi sebagai terlapor. Dia memperkirakan Roy Suryo juga akan dimintai keterangan oleh majelis hakim terkait hasil penelitiannya.

"Kalau Roy Suryo kan memang posisinya sebagai terlapor. Dia juga nanti mungkin akan diambil keterangan oleh Majelis Hakim terkait hasil penelitiannya."

Hudi berharap hasil penelitian yang disampaikan Roy Suryo dapat diuji dan dibandingkan dengan hasil penelitian dari pihak lain, termasuk keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jokowi.

"Oleh karena itu, saya berharap hasil penelitian yang nanti disampaikan oleh Roy Suryo itu juga diuji dengan hasil penelitian dari pihak lain, dari saksi ahlinya Jokowi misalnya. Apakah betul nih hasil penelitian dari Roy Suryo itu ataukah hal ini berbeda dengan keterangan ahli lagi terkait masalah penelitian beliau begitu," tukas Hudi.


 

0

(['model' => $post])

x|close