Bertemu KASAD TNI, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kesiapan TNI-AD Hadapi Pemilu serta Ingatkan Pentingnya Netralitas TNI dan Polri

Nusantaratv.com - 06 September 2023

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bertemu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Jakarta/Dok MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bertemu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Jakarta/Dok MPR

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo apresiasi kesiapan TNI-AD dalam menghadapi pemilu sekaligus menegaskan, TNI dan Polri memegang peran yang sangat penting dalam menciptakan Pemilu 2024 yang damai dan bahagia. Selain sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu, netralitas anggota TNI dan Polri harus dijaga ketat.

"Netralitas anggota TNI dan Polri mutlak diperlukan guna menciptakan Pemilu yang damai dan bahagia. Sebagai institusi negara yang bertugas menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, TNI harus berdiri di atas kepentingan nasional. Bukan diatas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu," ujar Bamsoet usai bertemu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Jakarta, Selasa (5/9/23).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu merupakan amanah reformasi yang diatur dalam TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). UU Nomor 34 Tahun 2004 dengan tegas menyatakan anggota TNI dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu maupun jabatan politis lainnya.

"Pasca reformasi UU Nomor 34 Tahun 2004 merupakan undang-undang pertama yang mengatur netralitas TNI. Salah satu tuntutan pokok reformasi adalah netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu. TNI harus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya," kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini memaparkan, secara tegas UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur apabila ada anggota TNI yang ingin menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis, ataupun maju dalam Pemilu, maka terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI. Netralitas TNI dan Polri ini juga akan menentukan kualitas demokrasi bangsa Indonesia.

“Menanamkan serta memantapkan karakter netralitas kepada setiap anggota TNI harus dimulai semenjak awal masuk di militer hingga nanti lepas dari kedinasan. Profesionalisme dan netralitas TNI harus diwujudkan dalam bentuk kelembagaan, reformasi birokrasi serta perubahan sikap mental dan perilaku," pungkas Bamsoet. 

 

0

(['model' => $post])

x|close