Nusantaratv.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kembali menunjukkan konsistensinya dalam memutus perkara, yakni terkait dengan permohohonan judicial review sistem pemilu terbuka yang diminta untuk diubah menjadi tertutup oleh beberapa orang pemohon.
"Dalam dua putusan terakhir, seperti terkait perkawinan beda agama dan presiden dua periode tidak boleh menjadi cawapres, MK diapresiasi, karena sudah sangat tegas menolak dan konsisten menetapkan sesuai dengan ketentuan Konstitusi. Maka saya dan banyak pihak berharap agar dalam perkara permohonan pengubahan sistem pemilu, MK melanjutkan konsisten dengan sikapnya yakni menolak permohonan untuk mengubah sistem pemilu terbuka kembali menjadi tertutup," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (1/2).
Sebagai informasi, permohonan uji materi UU Perkawinan terkait perkawinan beda agama, MK sudah berungkali memutus dengan menolaknya. MK tegas dan konsisten memutuskan bahwa perkawinan beda agama tidak sejalan dengan UUD NRI 1945, karenanya ditolak. Begitu pula, terkait dengan masa jabatan presiden, MK konsisten bahwa masa jabatan maksimal dua periode dan tidak bisa diutak-atik dan diakali dengan menjadikan presiden yang sudah dua kali masa jabatan untuk diperbolehkan menjadi cawapres, sebagaimana dimintakan.
HNW sapaan akrabnya menilai bahwa putusan-putusan MK tersebut dan sikap konsistensinya perlu diapresiasi dan didukung untuk terus berlanjut, termasuk dalam sikap MK untuk konsisten dengan keputusannya sendiri yaitu sistem pemilu terbuka tidak lagi tertutup.
"Agar MK konsisten memegang prinsip konstitusi bahwa sesuai ketentuan UUDNRI 1945 Pasal 24E ayat (1) putusan MK bersifat final dan mengikat. Dan karena MK pada tahun 2008 sudah pernah memutuskan mengubah sistem pemilu dari terutup ke sistem terbuka yang sampai sekarang masih berlaku," ujarnya mengingatkan putusan MK yang sudah pernah dibuat sebelumnya.
Selanjutnya, jelas HNW, bahkan posisi legal dari pemohon uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu terbuka tersebut juga harus diperlakukan sama dengan perkara-perkara sebelumnya, dimana MK sangat mementingkan memeriksa legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.
HNW mengatakan apabila legal standing tidak terpenuhi, maka MK mestinya, sebagaimana sebelumnya, tidak segan untuk memutus bahwa permohonan itu tidak dapat diterima. Maka karena beberapa pemohon itu merupakan person, bukan lembaga Partai Politik, maka konsisten dengan sikap sebelumnya mestinya MK sudah bisa menolak, karena tidak mempunyai legal standing, karena peserta Pemilu sesuai ketentuan UUDNRI 1945 adalah Partai Politik, bukan person. Dan tidak ada parpol yang mengajukan permohonan uji materi itu ke MK. Bahkan, 8 dari 9 Parpol di DPR tegas menyampaikan penolakan terhadap usulan mengembalikan sistem pemilu dari terbuka ke tertutup itu.
"Juga bahwa sistem Pemilu terbuka yang diputuskan sebelumnya oleh MK itu juga tidak bertentangan dengan Konstitusi, malah lebih sesuai dengan spirit dan semangat konstitusi di era Reformasi, maka sewajarnya bila MK konsisten dengan sikap konstitusionalnya dengan menolak permohonan mengubah sistem Pemilu dari terbuka menjadi tertutup," tukasnya.
Apalagi, lanjut HNW yang juga Wakil Ketua Majlis Syura PKS itu, pihak Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri yang mewakili Pemerintah/Presiden Jokowi, juga tegas menyatakan sikap dalam persidangan di MK agar pemilu tetap dilakukan secara terbuka, karena itu lebih demokratis dan sesuai dengan ketentuan konstitusi.
"Seharusnya itu semua dapat menjadi acuan bagi MK untuk tetap konsisten dengan sikap-sikapnya dengan menyatakan permohonan mengubah sistem pemilu terbuka menjadi tertutup kembali, tidak dapat diterima atau ditolak. Itu semuanya juga demi menjaga kepercayaan Rakyat terhadap Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi dengan segala dampaknya dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa di negara demokrasi," pungkasnya.