Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung
Nusantaratv.com-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima aspirasi dari Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP Jenderal TNI (purn) Try Sutrisno, agar MPR RI bisa mengkaji ulang amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan empat kali serta menghadirkan dan menetapkan kembali Garis Besar Haluan Negara/Haluan Negara, atau yang kini dikenal dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Dukungan serupa sebelumnya juga datang dari Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri, yang dalam Rakernas PDI Perjuangan Tahun 2022 maupun dalam pengukuhan Gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Pertahanan pada tahun 2021 lalu menegaskan bahwa MPR RI perlu melakukan amandemen konstitusi agar bisa memiliki kewenangan membuat Haluan Negara sebagai road map pembangunan bangsa.
"Kedua pandangan dari Bapak dan Ibu bangsa tersebut memiliki prinsip yang sama, bahwa untuk menjadi bangsa yang besar, Indonesia perlu memiliki Haluan Negara. Sehingga siapapun presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan, sudah memiliki gambaran tentang apa yang harus dikerjakan selama lima tahun kedepan. Haluan Negara juga memastikan sebuah pembangunan dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga memberikan jaminan tidak ada proyek yang mangkrak," ujar Bamsoet usai silaturahim ke kediaman Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP Jenderal TNI (purn) Try Sutrisno, di Jakarta, Jumat (24/6/22).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Jenderal TNI (purn) Try Sutrisno juga sepakat apabila tidak memungkinkan melalui amandemen konstitusi, PPHN dapat dihadirkan melalui konsesus nasional yang dihasilkan oleh partai politik, DPR, DPD, pemerintah serta didukung berbagai elemen masyarakat.
"Saya juga laporkan kepada beliau bahwa MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan telah memiliki materi substansi PPHN. Pada 7 Juli nanti secara resmi akan diserahkan oleh Badan Pengkajian MPR RI kepada pimpinan MPR RI. Untuk selanjutnya kita bawa dalam Rapat Gabungan MPR RI, dan diserahkan kepada fraksi dan kelompok DPD serta pimpinan partai politik. Mengenai bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN, Badan Pengkajian telah merumuskannya dalam tiga pilihan; diatur secara langsung melalui konstitusi, diatur melalui Ketetapan MPR RI, atau diatur melalui Undang-Undang. Pilihan mana yang akan dipilih, kita serahkan sepenuhnya kepada proses musyawarah mufakat di MPR RI," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, kehadiran PPHN tidak lain juga untuk menyempurnakan bangunan ketatanegaraan Indonesia. Yaitu dengan adanya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia NRI Tahun 1945 sebagai haluan konstitusional negara; dan PPHN sebagai kebijakan.dasar pembangunan negara.
"Hadirnya PPHN tidak dimaksudkan untuk memperlemah konsensus dalam penguatan sistem Presidensil. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 Ayat (1), tidak akan tergerus sedikitpun peran dan otoritasnya dengan hadirnya PPHN," pungkas Bamsoet.