Nusantaratv.com - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila Bambang Soesatyo mengungkapkan, dirinya turut bersyukur menjadi bagian dari keluarga besar Pemuda Pancasila. Setelah lebih dari 62 tahun perjalanan organisasi yang dilalui, dengan berbagai romantika, dinamika, dan kompleksitasnya, Pemuda Pancasila masih tetap solid dan konsisten memegang teguh komitmen mengabdikan diri menjadi penegak nilai luhur Pancasila sebagai ideologi, pandangan hidup, dan dasar negara.
Tidak heran jika sejak tahun 2019, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Maruf Amin turut menjadi Anggota Kehormatan Pemuda Pancasila. Pemuda Pancasila juga telah melahirkan banyak kader yang dipercaya menjadi pejabat publik. Antara lain, Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, hingga Anggota DPD RI Yorrys Raweyai. Kader Pemuda Pancasila yang menjadi Gubernur-Wakil Gubernur, hingga Bupati/Walikota-Wakil Walikota/Wakil Bupati juga tidak terhitung jumlahnya.
"Seiring perjalanan sejarah bangsa, Pancasila telah mengalami pasang dan surut dalam pusaran dinamika zaman, melampaui berbagai dimensi perubahan sosial, dan melewati berbagai ujian kebangsaan. Satu hal yang pasti, dalam situasi dan kondisi apapun, Pemuda Pancasila selalu berdiri tegak di garda terdepan, sebagai patriot pembela Pancasila. Sebagaimana semboyan perjuangan, Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang. Dengan tekad perjuangan, Pancasila Abadi," ujar Bamsoet dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, yang diselenggarakan bertepatan dengan Pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) XI Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Barat, di Bekasi, Rabu (26/1/2022).
Turut hadir antara lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki, Ketua Umum Pemuda Pancasila Yapto Soerjosoemarno, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila Jawa Barat yang juga Gubernur Jawa Barat ke-13 Ahmad Heryawan, serta Plt Ketua Pemuda Pancasila Jawa Barat Sarimaya. Hadir pula Ketua Umum PSSI Komjen Pol (purn) Mochamad Iriawan.
Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi masalah Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, menyikapi dinamika kehidupan kebangsaan saat ini, ada dua agenda nasional yang patut dicermati. Yakni disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara, serta ditetapkannya jadwal pemilu serentak tahun 2024. Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota Negara memuat kebijakan yang bersifat umum dan masih merupakan rencana induk. Sehingga, perlu ditopang berbagai aturan teknis yang lebih detail dan ada kesatuan paradigma dari berbagai pemangku kepentingan.
"Kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar, melalui beberapa tahapan pembangunan. Menurut master plan Bappenas, setidaknya membutuhkan waktu 15 hingga 20 tahun. Artinya, pembangunan Ibu Kota Negara dapat diselesaikan melalui beberapa periodisasi pemerintahan. Disinilah pentingnya keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang sedang dikaji MPR RI. PPHN akan mempunyai kedudukan legalitas yang kuat, sebagai rujukan pembangunan jangka panjang. Memastikan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur tidak mangkrak," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Depinas SOKSI ini menerangkan, pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati bahwa Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD, dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Dengan disepakatinya penetapan jadwal Pemilu tersebut, sudah saatnya kita menghentikan spekulasi yang cenderung menyesatkan dan kontraproduktif serta hanya membuang energi. Misalnya, soal perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Penetapan jadwal Pemilu ini juga otomatis mematahkan prasangka, bahwa wacana amandemen kelima Konstitusi adalah dalam rangka memfasilitasi perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Rencana amandemen konstitusi hanyalah ditujukan untuk memberikan kewenangan kepada MPR RI dalam menetapkan PPHN," terang Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menambahkan, KPU memperkirakan kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu serentak sebesar Rp 86,2 triliun. Sedangkan untuk Pilkada serentak sekitar Rp 26 triliun. Angka yang sangat besar tersebut harus berbanding lurus dengan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.
"Dari aspek dampak kontestasi politik, sejarah mencatat dari beberapa kali penyelenggaraan Pemilu, selalu menyisakan residu persoalan yang belum tuntas, polarisasi rakyat pada kutub-kutub yang berseberangan, bahkan berpotensi memicu konflik horisontal. Karenanya diperlukan sikap kebijaksanaan dari segenap pemangku kepentingan, untuk tidak memperkeruh kondisi dengan berbagai kegaduhan yang mubazir," tandas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, menyikapi hal tersebut, MPR RI sebagai representasi rumah kebangsaan akan selalu menempatkan diri sebagai penjaga iklim politik nasional agar tetap teduh. Antara lain dengan membangun wawasan kebangsaan yang dapat mendorong terwujudnya kematangan dan kedewasaan politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"MPR RI senantiasa konsisten melaksanakan pembangunan karakter bangsa sekaligus vaksinasi ideologi melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada seluruh elemen bangsa. Selaras dengan upaya MPR RI mewujudkan visi sebagai rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat. MPR sebagai lembaga negara dengan kewenangan tertinggi, yaitu sebagai pembentuk Konstitusi, menjadi representasi majelis kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional untuk menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, serta aspirasi masyarakat dan daerah," pungkas Bamsoet.