Nusantaratv.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, Empat Pilar MPR RI dan bela negara adalah dua elemen senyawa yang saling menguatkan dalam konsepsi pembangunan wawasan kebangsaan. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No.32/2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia, untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Pancasila sebagai dasar negara, landasan ideologi, falsafah, dan sumber etika moral memberikan nafas sekaligus arah tujuan dalam upaya bela negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional kenegaraan, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, dan bahwa tiap-tiap warga negara berhak serta wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
"Landasan paling fundamental dari konsep bela negara adalah perasaan senasib sepenanggungan, yang dijiwai semangat persatuan dan kesatuan, di tengah realita keberagaman kita sebagai sebuah bangsa. Inilah esensi dari semboyan bhinneka tunggal ika. Kita patut berbangga, data Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index 2021, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara paling dermawan di dunia, dengan tingkat sukarelawan negara lebih banyak tiga kali lipat dari rata-rata global. Apresiasi terhadap upaya penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air pun mendapatkan pengakuan global, diantaranya dari John Hopkins University, yang menilai bahwa penanganan pandemi di Indonesia merupakan salah satu yang terbaik di dunia," ujar Bamsoet saat membuka Seminar Nasional 'Peran Empat Pilar MPR RI dan Kesadaran Bela Negara Dalam Upaya Mendukung Pemerintah Menangani Covid-19 dan Memulihkan Perekonomian Nasional' yang diselenggarakan MPR RI dengan BEM Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Yayasan Barisan Patriot Bela Negara, di Gedung Nusantara IV Komplek Majelis, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Hadir sebagai narasumber antara lain Staf Khusus, dan sekaligus Juru bicara Menteri Pertahanan Republik Indonesia Dahnil Anzar Simanjuntak, Deputi VII Badan Intelijen Negara Wawan Hari Purwanto, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan, serta Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti Rivai Kusuma Negara.
Seminar juga dihadiri ratusan mahasiswa secara daring dan luring antara lain dari Universitas Trisakti, Universitas Indonesia, Universitas Atmajaya, Universitas Pancasila, Universitas Krisnadwipayana, Universitas Bina Nusantara, Universitas Jayabaya, Universitas Islam Negeri Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional Veteran serta London School of Public Relations.
Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan, peran Empat Pilar MPR RI juga terlihat dalam kesadaran bela negara mengupayakan pemulihan perekonomian nasional. Periode Maret sampai pertengahan Agustus 2020 menjadi fase terberat bagi perekonomian Indonesia. Badan Pusat Statistik mencatat angka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II tahun 2020 mencapai minus 5,32 persen. Begitupun perekonomian dunia, resesi akibat Covid-19 ini merupakan yang terburuk dalam sejarah sejak Perang Dunia II. Bahkan, dalam outlook yang dipublikasikan pada April 2020, Dana Moneter Internasional (IMF) menyebut resesi kali ini lebih dalam daripada era the Great Depression pada tahun 1930-an.
"Organisasi Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (OECD) dalam laporannya memproyeksikan, pandemi Covid-19 akan semakin membuat dunia terseret dalam jurang resesi terburuk di luar periode perang dalam 100 tahun. Dalam upaya pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi, kita perlu mengingat kembali bahwa sistem perekonomian yang kita bangun adalah sebuah sistem yang khas dan genuine, yang tidak 'latah' mengekor pada salah satu dari dua kutub besar perekonomian global, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Sistem perekonomian nasional merujuk dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, dan secara yuridis konstitusional telah diatur secara tegas dalam konstitusi." ungkap Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar menjelaskan, Pasal 33 UUD NRI 1945 merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. The founding fathers, secara tegas merumuskan sistem perekonomian nasional bukanlah sistem ekonomi sosialis, dimana negara menjadi dominan sebagai pelaku ekonomi, dan bukan pula negara dengan sistem ekonomi kapitalis, dimana individu dan pasar menjadi dominan menentukan perilaku ekonomi.
"Sistem ekonomi kita adalah ekonomi Pancasila, yakni pengelolaan ekonomi negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila, dengan mengedepankan nilai-nilai religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial. Karenanya pemulihan perekonomian nasional harus mampu meningkatkan ekonomi sektor riil, seperti memberikan kemudahan permodalan dan stimulus bagi pertumbuhan iklim dunia usaha secara adil, baik bagi pelaku usaha kecil maupun besar. Pemulihan perekonomian juga harus diupayakan melalui langkah-langkah strategis yang benar-benar menyentuh kepentingan rakyat," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini mengapresiasi kebijakan Pemerintah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Mengingat persoalan ekonomi dan kesehatan tidak dapat dipisahkan dalam penanganan Covid-19. Pada kuartal I/2021 pertumbuhan ekonomi masih terkontraksi minus 0,74 persen.
"Pada kuartal II/2021, pertumbuhan ekonomi meningkat pesat dengan tumbuh positif mencapai 7,07 persen. Lebih baik dibandingkan dengan beberapa negara maju, seperti Amerika di angka 6,5 persen, Korea Selatan 5,69 persen, atau Jepang, yang bahkan masih terkontraksi di angka minus 1,6 persen," pungkas Bamsoet.