Bamsoet Dukung Prof. Mochtar Kusumaatmadja Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Nusantaratv.com - 27 April 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (tengah) bersama Tim dari Universitas Padjajaran. Foto: Dok MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (tengah) bersama Tim dari Universitas Padjajaran. Foto: Dok MPR

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung usulan Universitas Padjadjaran (UNPAD) agar Prof. Mochtar Kusumaatmadja dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Mengingat kiprah beliau sangat besar bagi Indonesia. Khususnya dalam memperjuangkan asas kepulauan. Buah pemikirannya yang tertuang dalam Deklarasi Djuanda, telah mempersatukan sekaligus meneguhkan kedaulatan wilayah daratan dan lautan Indonesia, tanpa perlu mengangkat senjata.

"Prof. Mochtar Kusumaatmadja melahirkan pemikiran brilian bahwa lautan di dalam wilayah kepulauan merupakan satu kesatuan sebagai tanah air Indonesia. Karenanya ia menolak batas-batas kedaulatan Republik Indonesia yang diklaim Belanda dengan menggunakan Ordonansi Belanda 1939, yang mengatur bahwa luas wilayah laut teritorial Indonesia hanya 3 mil. MPR RI dan UNPAD akan membuat seminar untuk mendukung Prof. Mochtar Kusumaatmadja agar dapat dianugerahi Pahlawan Nasional pada Mei mendatang," ujar Bamsoet usai menerima Tim dari Universitas Padjajaran, di Jakarta, Rabu (27/4/22).

Tim UNPAD yang hadir antara lain Rektor Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., M.SIE, Dekan Fakultas Hukum Dr. Idris, MA, Dosen Fakultas Hukum Dr. Prita Amalia, SH, MH serta Ketua TP2GD Provinsi Jawa Barat Prof. Dr. Reiza D Dienaputra.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pemikiran Prof. Mochtar Kusumaatmadja terkait luas perairan Indonesia tersebut akhirnya diumumkan oleh pemerintah Indonesia kepada seluruh dunia pada 13 Desember 1957. Dikenal dengan Deklarasi Djuanda, merujuk nama perdana menteri Indonesia kala itu Djoeanda Kartawidjaja.

"Dalam Deklarasi Djuanda disebutkan bahwa segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau pulau atau bagian pulau pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia. Dan dengan demikian merupakan bagian dari pada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari pada Negara Republik Indonesia," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan Dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, Deklarasi Djuanda yang merupakan buah dari pemikiran Prof. Mochtar Kusumaatmadja telah menjadi landasan bagi penyatuan wilayah darat dan laut sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Berkat pemikiran tersebut, luas wilayah laut teritorial Indonesia yang semula hanya 3 mil, berubah menjadi 12 mil, kemudian menjadi 1,919 juta km persegi.

"Tidak hanya terkait hukum laut. Prof. Mochtar juga memiliki peran besar dalam diplomasi dan investasi, bahkan juga di mahkamah internasional. Kiprahnya dalam teori hukum pembangunan juga sangat besar. Sehingga beliau dijuluki sebagai Bapak Hukum Internasional Indonesia dan penggagas pendidikan klinis hukum," pungkas Bamsoet.

0

(['model' => $post])

x|close