Nusantaratv.com-Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA yang berulang kali menyampaikan pendapat publiknya agar MK konsisten mengawal dan melaksanakan Konstitusi, mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu agar diubah dari proporsional terbuka menjadi kembali tertutup, karena berubah dari sistem proporsional terbuka kembali menjadi sister tertutup adalah tidak sesuai dengan Konstitusi dan Keputusan MK sendiri. Dengan penolakan MK itu, maka Pemilihan Umum 2024 tetap dengan sistem Proporsional Terbuka. Ia juga mengingatkan agar MK terus konsisten menjaga konstitusi dan menjadi teladan dalam melaksanakan ketentuan Konstitusi, untuk mengembalikan dan menjaga kepercayaan Rakyat bahwa Konstitusi tetap dipentingkan pelaksanaannya oleh lembaga negara(MK) yang bisa berdampak pada meningkatnya kualitas demokrasi. Hal yang sangat dipentingkan, apalagi bangsa Indonesia kini berada di tahun politik, jelang Pemilu 2024”. Lebih lanjut HNW menyampaikan ;
“Kita perlu mengapresiasi MK yang telah menjaga kredibilitas diri dengan konsisten terhadap keputusannya sebelumnya, dan komitmen menjalankan konstitusi, dan tetap mementingkan prinsip kedaulatan Rakyat sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, dengan menolak permohonan pengubahan sistem Pemilu dari terbuka ke sistem pemilu tertutup tersebut. Dengan MK konsisten terhadap keputusannya sendiri pada tahun 2008, yang mengarahkan perubahan dari sistem tertutup menjadi sistem terbuka, maka diharapkan akan dapat menjaga kepercayaan Rakyat terhadap Mahkamah Konstitusi dan bahwa Konstitusi tetap bisa diperjuangkan dan dilaksanakan. Dan itu semua dapat meningkatkan partisipasi Rakyat untuk meningkatnya kualitas demokrasi, karena Rakyat menyadari bahwa kedaulatan rakyat selalu dipentingkan dan dimenangkan, sebagaiamana dalam keputusan MK terakhir ini”ujarnya sesudah mengikuti pembacaan putusan MK, via daring, di Jakarta, Kamis (15/6).
HNW sapaan akrabnya menjelaskan putusan MK ini menunjukkan konsistensi MK dengan putusannya sendiri pada 2008 lalu, yang mengarahkan sistem pemilu berubah menjadi proporsional terbuka. Ia juga mengapresiasi MK yang menghormati kelembagaan DPR RI yang telah menyampaikan keterangannya, meski ada salah satu fraksi yang menyampaikan pandangan berbeda.
“Di dalam putusan tersebut terungkap bahwa ada salah satu fraksi yang menyampaikan pendapatnya berbeda dengan DPR. Hal itu tentu tidak lazim dalam sidang MK, karena yang didengarkan pendapatnya adalah DPR, bukan pendapat fraksi. Jadi, MK sudah benar bila hanya mempertimbangkan pendapat resmi DPR yang memang menolak sistem pemilu tertutup. Dan apalagi DPR sebagai wakil Rakyat yang sah dan konstitusional, sudah berkali-kali sesuai sila ke 4 dari Pancasila yaitu sebagai lembaga perwakilan Rakyat bermusyawarah dengan pihak Pemerintah dan KPU, Bawaslu, DKPP, dan sejak Januari lalu menyampaikan putusan bahwa Pemilu 2024 tetap dengan sistem Terbuka,” tukasnya.
Meski mengapresiasi putusan MK, HNW juga mengingatkan agar euforia terjaganya kedaulatan rakyat ini jangan justru membuat publik terlena. Apalagi baru saja ada laporan terbuka dari suatu LSM bahwa ada 52 jutaan data pemilih sementara dari KPU yang bermasalah. Ia berharap semua pihak untuk tetap konsisten mengawal dan mengawasi proses pemilu 2024 ini agar berjalan dengan baik dan benar dan berkualitas sesuatu aturan.
“Dan MK juga perlu terus kita kawal dan awasi, agar tak jemu untuk konsisten menjaga dan melaksanakan konstitusi dengan baik dan benar, untuk terjadinya proses dan hasil demokrasi yang lebih substantif dan lebih berkualitas. Karena bisa jadi ke depan, akan ada lagi permohonan-permohonan judicial review yang tak sesuai dengan spirit demokrasi dan reformasi, dan menginginkan demokrasi Indonesia mundur ke belakang, ke era Orde Baru saat diberlakukannya sistem pemilu tertutup,” ujarnya.
“MK juga harus terus konsisten menjaga kepercayaan Publik, dengan mengawal pelaksanaan UUD NRI 1945 dengan baik dan benar, dan menjaga kualitas demokrasi dengan dikedepankannya pelaksanaan prinsip konstitusi dan kedaulatan rakyat. Apalagi di tahun politik jelang Pemilu 2024, mengingat MK juga memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa Pemilu, Pilpres serta Pilkada semuanya di tahun 2024. Itu semua bisa jadi sumbangaih MK untuk perubahan Indonesia menjadi yang lebih baik,” pungkasnya.