Nusantaratv.com - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah memberi apresiasi dan mendukung penuh gebrakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memerangi perjudian yang merusak mental masyarakat. Gebrakan terbaru dilakukan Polres Malang, Jawa Timur, yang memberangus 19 praktek judi dan menangkap 27 tersangka pelaku hingga September 2022 ini.
"Perjudian merusak moral bangsa dan tidak sesuai dengan kebudayaan nenek moyang kita yang rajin bekerja dan berkarya. Kita dikenal sebagai bangsa pelaut, bukan bangsa pemalas. Penjudi itu orang malas. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergotong royong melawan perjudian yang membonceng kemajuan teknologi komunikasi," tegas Ahmad Basarah di Jakarta, Senin (26/9/22).
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur V (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu) itu memuji Polres Malang yang telah bergerak aktif memerangi perjudian sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi memerintahkan jajarannya memberantas perjudian, Kamis (18/8/2022) lalu. Sedangkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat telah menggulung 19 praktek togel, togel online, Kyu-Kyu, serta judi online lainnya sejak Januari 2022 lalu.
"Ini langkah yang sangat baik untuk menjaga identitas Kabupaten Malang yang religius. Malang memiliki “Satata Gama Karta Raharja yang artinya “Menata Semua Untuk Kesejahteraan, di atas Kesucian yang Langgeng.” Langkah polisi menjaga kesucian Kabupaten Malang dari penyakit sosial masyarakat, terutama perjudian, layak mendapat apresiasi," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.
Doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu menyadari sangat sulit memberantas perjudian, apalagi jika tindakan melawan hukum itu dilakukan secara online. Untuk itu Ahmad Basarah mendorong Polri untuk tidak lelah memerangi tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE itu. Dalam pasal itu dikatakan pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
"Generasi Indonesia ke depan harus menjadi bangsa yang rajin bekerja, bukan bangsa yang bermalas-malasan tapi ingin cepat kaya. Dulu para pendiri bangsa memperjuangkan kemerdekaan negara kita dengan darah dan nyawa, masa generasi saat ini malah mengisinya dengan sengaja melanggar hukum dan berleha-leha," tegas Ahmad Basarah.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengingatkan tentang pentingnya membangun karakter rakyat Indonesia yang pernah diperjuangkan Bung Karno lewat konsep Trisakti. Bung Karno saat itu mengaku membangun karakter bangsa bukan perkara mudah karena bangsa Indonesia saat itu baru saja merdeka dari penjajahan Belanda selama tiga setengah abad dan tiga setengah tahun oleh Jepang yang membuat mereka terbiasa menjadi bangsa kuli di antara bangsa-bangsa lainnya.
"Akibat perjuangan melawan Belanda, Bung Karno menyadari banyak terjadi kerusakan material, mental, serta moral di kalangan masyarakat. Nah, jika memperbaiki kerusakan mental dan moral itu yang sangat sukar itu telah dilakukan Bung Karno dan pendiri bangsa lainnya, mengapa sekarang generasi saat ini malah merusaknya lewat candu judi," tegas Ahmad Basarah.
Wakil Ketua Lakpesdam PBNU itu juga mengingatkan, perjudian adalah salah satu penumpang gelap kemajuan teknologi komunikasi yang di dalamnya kelompok-kelompok tertentu menjadikanya sarana kampanye ideologi transnasional, liberalisme, serta fundamentalisme agama yang menyasar ke semua lapisan masyarakat.
"Semangat judi online juga sama, yaitu sama menyusupkan virus malas berkarya dan malas bekerja. Karena judi online ini dipromosikan lewat selebgram, popularitas artis, atau mendompleng event olahraga, dalam banyak kasus mereka yang diamankan dalam kasus judi ini adalah pelaku dengan kisaran usia produktif. Di usia ini mereka sebenarnya bisa melakukan banyak hal positif dan berkontribusi besar untuk bangsa," tandas Ahmad Basarah.