Nusantaratv.com - Pemerintah Indonesia memastikan YouTube resmi menerapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Indonesia sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Google terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan langsung surat kepatuhan oleh pihak Google kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube telah mengantarkan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung secara resmi," ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.
Dia menegaskan, perubahan kebijakan sudah mulai diterapkan di platform, termasuk penetapan batas usia minimum secara tegas.
"Kalau hari ini diperiksa sudah disebutkan bahwa di bawah 16 tahun. Jadi sudah firm bahwa tidak boleh di 16 tahun ke bawah," tegasnya.
Selain pembatasan usia, YouTube juga telah menyampaikan rencana penonaktifan akun anak secara bertahap serta penghentian iklan yang menyasar anak-anak dan remaja.
"YouTube juga sudah memberikan rencana untuk deaktivasi akun-akun dan juga akan mengeliminir ke depannya iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja," kata Meutya.
Pemerintah menegaskan implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan proses berjalan efektif di lapangan.
"Ini dilakukan bertahap. Jadi kalau ada yang sudah terdampak dan ada yang belum, itu memang karena prosesnya berjalan," ujarnya.
Dengan perkembangan ini, pemerintah mencatat tujuh platform digital global telah menyatakan kepatuhannya, di antaranya X, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan Bigo Live.
Satu platform lainnya, Roblox, masih dalam tahap komunikasi dengan pemerintah. "Kami melihat delapan platform ini sebagai role model. Jika mau, pasti bisa," tegas Meutya.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh platform untuk menyampaikan evaluasi mandiri dalam waktu tiga bulan sejak aturan diberlakukan.
"Kami mengingatkan agar seluruh platform memberikan self assessment dalam waktu tiga bulan yang akan berakhir di bulan Juni," imbuh Meutya.
Sementara itu, Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menegaskan komitmen perusahaan dalam mengikuti regulasi Indonesia serta menjaga keamanan pengguna muda.
Baca Juga: Pemerintah Terima Komitmen Kepatuhan YouTube atas PP Tunas, Usia Minimal Pengguna 16 Tahun
"Kami sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus mendukung pelindungan untuk anak dan remaja di Indonesia," ujarnya.
Dia juga menegaskan kembali langkah-langkah yang akan dilakukan platform terkait kebijakan tersebut.
"Sudah memberikan rencana untuk deaktivasi akun-akun dan juga akan mengeliminir ke depannya iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja," ujar Danny.
Melalui PP TUNAS, pemerintah menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk memiliki akun pada platform digital yang berisiko tinggi.
YouTube menyatakan akan mematuhi ketentuan ini dengan menyesuaikan sistem secara bertahap sambil terus berkoordinasi dengan pemerintah.
Sebagai dampaknya, pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia berpotensi kehilangan akses ke akun mereka selama masa transisi dalam beberapa bulan ke depan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pengguna disarankan mengamankan data melalui layanan ekspor seperti Google Takeout atau menghapus konten secara permanen jika diperlukan.
Meskipun akun dapat dinonaktifkan sementara, data dan konten pengguna tetap akan tersimpan dan bisa diakses kembali setelah memenuhi batas usia yang ditentukan.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh