Wanita Pengirim Sate Sianida Maut Divonis 16 Tahun Penjara

Nusantaratv.com - 13 Desember 2021

Pelaku (kanan) dan ayah korban (kiri). (Surya)
Pelaku (kanan) dan ayah korban (kiri). (Surya)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Terdakwa kasus sate beracun jenis sianida yang menewaskan Naba Faiz (10), NA (25), divonis hukuman 16 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (13/2/2021).

Hakim memandang perbuatan NA telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Aminuddin di PN Bantul.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun, dipotong masa tahanan," imbuhnya dalam amar putusan.

Hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

Vonis hakim ini sendiri diketahui dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi putusan hakim, Tim Kuasa Hukum NA menyatakan mengajukan banding.

"Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut. Tentunya pasal (pembunuhan) berencana," kata R. Anwar Ary Widodo selaku salah satu tim kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, NA, warga Majalengka, Jawa Barat, ditangkap di Bantul, Jumat (30/4/2021), usai diduga menjadi pihak yang bertanggungjawab atas kasus kematian Naba usai menyantap sate beracun, Minggu (25/4/2021).

Pada persidangan terungkap bahwa NA sebenarnya menyasar Aiptu Y. Tomi Astanto, Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta, mantan pacarnya. Namun, sate itu ditolak penerima lantaran tak mengenal pengirim.

Bandiman (47), pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi perantara sate itu, kemudian membawanya ke rumah dan memberikan sate itu kepada anaknya, Naba.

Pada sidang, Senin (15/11/2021), JPU menuntut NA sebagai terdakwa kasus sate sianida dengan hukuman 18 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])