Viral! Pengendara Motor Terobos Jalur Cepat Sudirman Demi Konten, Polisi Akan Tindak Tegas

Nusantaratv.com - 04 Agustus 2025

Seorang pengendara motor terobos jalur cepat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, viral di media sosial.
Seorang pengendara motor terobos jalur cepat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, viral di media sosial.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Sebuah video yang menunjukkan seorang pemuda menerobos jalur cepat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, viral di media sosial. 

Aksi berbahaya tersebut dilakukan demi membuat konten, tanpa ada tindakan langsung dari petugas di lokasi.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyatakan akan segera mengidentifikasi dan menindak tegas pelaku karena telah melanggar aturan lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lain.

Dalam video tersebut, terlihat pengendara motor yang belum diketahui identitasnya dengan percaya diri melintas di jalur cepat yang dikhususkan untuk kendaraan roda empat. 

Narasi dalam video bahkan menunjukkan kebanggaan pemuda itu karena berhasil melintas tanpa hambatan.

Ternyata, aksi nekat ini bukan pertama kali dilakukan. Pemotor tersebut diketahui telah beberapa kali melakukan pelanggaran serupa demi konten media sosial.

Menanggapi peristiwa ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa tindakan seperti ini merupakan pelanggaran serius.

"Membuat konten sambil mengemudi melanggar undang-undang lalu lintas. Bahkan bisa masuk dalam kategori kejahatan sesuai Pasal 310 dan 311, karena membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Ancaman hukumannya cukup berat," tegas Kombes Pol Komarudin, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin, 4 Agustus 2025.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan dan etika berkendara di jalan raya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close