Usai Bunuh 14 Kanguru, Remaja Australia Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara dan Denda Rp230 Juta

Nusantaratv.com - 12 Oktober 2021

Kanguru
Kanguru

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Polisi Australia mendakwa dua remaja atas pembunuhan 14 kanguru di sebuah kota pantai di selatan Sydney.

Warga setempat menemukan hewan yang dibunuh di dua jalan berbeda di Teluk Batemans pada Sabtu (9/10/2021), mendorong penyelidikan polisi.

Polisi New South Wales (NSW) mengatakan kepada BBC jika kawanan kanguru itu ditabrak mobil. Mereka menangkap dua remaja pria berusia 17 tahun di kota itu pada Senin (11/10/2021).

Polisi tidak memberikan informasi apa pun tentang motivasi para tersangka pembunuh. Mereka telah didakwa dengan ceroboh memukuli dan membunuh binatang, dan akan dihadirkan di pengadilan pada bulan depan.

Baca Juga: Ilmuwan Cari Sukarelawan Pengamat Kucing dan Perilakunya, Berminat?

Di bawah hukum New South Wales, siapa pun yang dihukum karena kekejaman terhadap hewan menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar 22.000 dolar Australia atau sekitar Rp230 juta.

Dua bayi kanguru termasuk di antara kawanan yang terbunuh, sementara sisanya yang terluka ditemukan oleh warga setempat pada hari berikutnya.

Layanan penyelamatan satwa liar WIRES mengatakan telah membawa 'single joey yang masih hidup' ke dalam perawatannya. Layanan sukarelawan mengatakan telah dikejutkan oleh pembunuhan di daerah tepi pantai yang tenang.

"Ini telah meninggalkan bekas yang tak terhapuskan pada sukarelawan dan penduduk lokal kami yang berdedikasi," kata WIRES, dikutip dari BBC, Selasa (12/10/2021).

Rata-rata, sekitar 50.000 pengaduan kekejaman terhadap hewan diselidiki oleh RSPCA di Australia setiap tahun. Dan, kanguru adalah hewan yang biasa terlihat di wilayah tersebut, di pantai selatan negara bagian itu.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])