Nusantaratv.com-Sejak akhir bulan Mei hingga pertengahan Juni 2025, tim Gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Polda dan BNN Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia.
Aksi penyelundupan sabu ini dilakukan oleh para pelaku pada tanggal 23 dan 27 Mei serta 14 Juni. Dari empat saksi penyelundupan ini, petugas menangkap 8 orang pelaku di mana enam di antaranya adalah perempuan.
Tidak tanggung-tanggung, total sabu yang diselundupkan para pelaku mencapai 2 kg yang ditaksir bernilai Rp2,42 miliar. Modus yang dilakukan pelaku juga hampir sama, yaitu dengan menyimpan sabu di dalam pembalut lalu disembunyikan di dalam payudara. Para pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp30 hingga Rp40 juta untuk satu kali pengantaran sabu.
"Dari pengungkapan sejak akhir Mei sampai dengan pertengahan Juni ini kita memperoleh empat kali dengan modus yang hampir sama sebagaimana yang telah kami sampaikan tadi. Jadi utamanya ditempel di bagian tubuh dan kemudian dimasukkan ke dalam satu barang yang menginisiasikan sebuah barang yang sensitif dari wanita tersebut. Sehingga ini menjadi temuan yang baru di dalam pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional ini," kata Kepala Kanwil DJBC Sulawesi bagian Selatan Djaka Kusmartata, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Crime Files.
"Nah, selanjutnya tadi juga sudah kami sampaikan dilakukan pengembangan melalui control delivery dan ternyata kita memperoleh tersangka lainnya di Kendari," imbuhnya.
Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel Kombes Pol Ardiansyah menambahkan motif enam perempuan menyelundupkan sabu karena alasan ekonomi.
"Kurirnya semua perempuan motifnya itu motif ekonomi. Jadi perempuan ini direkrut untuk membawa barang bukti itu dari Malaysia semuanya warga negara Indonesia. Kemudian jaringan ini adalah jaringan antar negara tadi internasional dari Malaysia. Kemudian kurir ini mengambil kemudian masuk lagi ke Indonesia kemudian berlanjut ke Kendari," tutur Kombes Pol Ardiansyah.
"Di Kendari kita sudah kembangkan ada sekitar empat orang juga kita amankan dari Kendari ya. Kemudian salah satunya kita sudah tetapkan DPO. Kemudian ada juga jaringan dari Lapas yang ada di Kendari," sambungnya.
Para pelaku kini telah menjadi tersangka dan akan dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Sementara itu, tersangka lain masih dalam pengejaran petugas.