Nusantaratv.com-Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (P3) menegaskan tidak ada dualisme maupun perpecahan di tubuh partai pasca Muktamar X yang digelar di Jakarta.
Mahkamah menegaskan muktamar secara aklamasi menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum.
Ketua Mahkamah Partai P3 Ade Irfan Pulungan menjelaskan proses Muktamar X berjalan sesuai mekanisme yang sah memenuhi ketentuan agenda acara tata tertib muktamar dan AD/ART partai.
Menurutnya, berdasarkan kewenangan Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik serta merujuk pada surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016, Mahkamah Partai berwenang menyatakan ada atau tidaknya perselisihan dalam partai politik.
Baca juga: Agus Suparmanto Terpilih Jadi Ketua Umum PPP Periode 2025-2030, 12 Formatur Resmi Dilantik
Ade melanjutkan dalam muktamar kemarin tidak ada perselisihan internal dualisme atau konflik. Pasalnya, penetapan ketua umum hanya melalui calon tunggal.
Mahkamah Partai mengajak seluruh kader untuk bersatu, membesarkan partai, dan kembali berjaya di pemilu mendatang.
"Kami melihat adanya framing media yang tidak seimbang. Adanya narasi-narasi, diksi yang negatif. Yang itu tentunya merugikan partai," pungkas Ade Irfan Pulungan seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning.