Sopiri Vanessa Angel Sampai Tewas, Tubagus Joddy Bisa Dipenjara Selama Ini..

Nusantaratv.com - 11 November 2021

Tubagus Joddy. (Net)
Tubagus Joddy. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi). 

Ia dijeratan pasal berlapis. Joddy  terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. Ini diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman. Ia menyebut setidaknya ada dua pasal yang dipersangkakan pada Joddy.

Yang pertama yakni pasal pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda Rp12 juta dan 6 tahun penjara. Kedua, Joddy bisa terancam Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 dengan hukuman denda Rp24 juta dan 12 tahun penjara.

"Kami mengusulkan ada 2 pasal yang dipersangkakan. Yakni pasal 310 ayat (4) karena kelalaiannya. Pasal 311 ayat (5) karena kesengajaannya, [perbuatannya] karena mengetahui bisa membahayakan sampai orang meninggal dunia," ujarnya.

Pasal pertama yang disangkakan polisi yakni Pasal 310 ayat (4). Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000."

Sedangkan Pasal 310 Ayat (3) sendiri mengatur tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Lalu yang kedua yakni Pasal 311 ayat (5) berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00."

Kedua pasal itu dipersangkakan kepada Joddy, lantaran tersangka diduga telah melakukan kelalaian atau bahkan kesengajaan saat mengendarai mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU hungga akhirnya menewaskan dua orang.

"Kerana kelalaiannya atau bisa dengan kesengajaannya. Karena dia tahu mengemudi mobil tidak boleh main handphone. Mengemudi mobil di jalan tol, ada rambu tidak boleh 80 kilometer per jam tapi dia berkendara 130 kilometer per jam. Ini kami sampaikan ke JPU," ucapnya.

Latif mengatakan, polisi saat ini terus melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan. Jika telah lengkap, maka polisi akan melakukan gelar perkara lanjutan di depan jaksa penuntun umum (JPU).

"Dua pasal ini, setelah pemeriksaan lengkap, akan kami gelar di depan JPU. Saran dari JPU apa saja. Bukti bukti apa saja yang menguatkan," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])