Sidang Perdana Pelanggaran Karantina Rachel Vennya Digelar Besok

Nusantaratv.com - 09 Desember 2021

Rachel Vennya (Instagram)
Rachel Vennya (Instagram)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Selebgram Rachel Vennya yang terseret kasus pelanggaran karantina kesehatan Covid-19, diwajibkan mengikuti sidang perdana. Tersiar kabar, jika tak hadir dalam sidang, Rachel dan dua lainnya akan dipanggil secara paksa.

"Saksi kan wajib hadir kalau tidak bisa dipanggil secara paksa," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono, mengutip Suara.com.

"Terdakwa juga harus hadir dong kalau tidak hadir bisa dipanggil paksa juga kan," ujarnya lagi.

Kasus pelanggaran karantina kesehatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021) mendatang pukul 13.00 WIB.

Menurut Arief, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan perkara pidana dengan acara singkat. Dengan demikian, sidang perdana nanti langsung menghadirkan saksi.

Bahkan, Arief melanjutkan, sidang bisa langsung diputus pada hari itu juga.
"Bisa juga (langsung putusan) karena diajukan dengan acara tindak pidana singkat artinya kan jaksa memandang pembuktian acara ini sederhana dan mudah," ujarnya.

Kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya itu dari Wisma Atlet awalnya terungkap dari curhatan seorang warganet di media sosial.

Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya.
Rachel Vennya dalam beberapa kesempatan akhirnya mengakui apa yang dilakukan itu sebuah kesalahan.

Dia beralasan tak menyelesaikan karantina usai pulang dari Amerika Serikat karena rindu anak.

Kasus tersebut kemudian ditangani Polda Metro Jaya. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])