Sekjen MPR RI: PPHN Bisa Menjadi Instrumen Penuntun di Masa Depan

Nusantaratv.com - 21 Mei 2022

Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono. Foto: Dok MPR
Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono. Foto: Dok MPR

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono berharap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bisa menjadi instrumen kaidah penuntun ke depannya. Sebab PPHN merupakan wujud dari aspirasi masyarakat yang mewarnai dinamika negara hukum berdasarkan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan pasca perubahan UUD 1945.

Hal itu disampaikan Ma'ruf Cahyono saat menjadi pembicara dalam Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Denpasar, Bali.

"Tentu kita tidak ingin gagasan PPHN ini terhenti karena urgensi keberadaan haluan negara sudah menjadi arus besar aspirasi masyarakat. Sejak 2014 hingga saat ini, terus menjadi kajian di MPR, terutama di Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan," kata Ma'ruf Cahyono dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2022).

Ia menjelaskan MPR memiliki tugas dan wewenang untuk berperan dalam memperkaya, melengkapi, dan mewarnai demokrasi dan nomokrasi. Salah satu caranya melalui penyerapan aspirasi masyarakat di daerah dan pihak lainnya.

"PPHN merupakan sintesa pemikiran-pemikiran strategis masyarakat dan daerah yang masuk ke lembaga MPR dan pada gilirannya melahirkan rekomendasi dari MPR. Artinya, pentingnya kajian tentang PPHN sudah menjadi public policy karena sudah menjadi putusan MPR. Dalam dua periode, yaitu MPR periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, MPR merekomendasi hal yang sama, yaitu urgensi menghadirkan haluan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia," papar Ma'ruf Cahyono.

Ma'ruf Cahyono berharap melalui PPHN maka akan terciptanya transformasi tata nilai ke dalam pranata publik, tata kelola di bidang legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat.

"Harapannya, PPHN yang dibuat secara demokratis mampu mewadahi, mendinamisasi, dan mempertegas kedaulatan di tangan rakyat," jelasnya.

Ia meyakini jika tata nilai tersebut masuk dalam tata kelola yang baik maka tujuan Indonesia untuk mensejahterakan seluruh rakyat bisa segera diwujudkan.

"Jadi, kalau tata nilai itu masuk ke dalam tatanan tata kelola, maka tujuan Indonesia merdeka dapat diwujudkan yakni terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat. PPHN harus menjadi instrumen ke depan mendinamisasi negara hukum yang demokratis," ujarnya.

Terkait perkembangan terbaru, Ma'ruf Cahyono mengatakan PPHN saat ini sudah memasuki tahap perumusan menteri. Namun, sejalan dengan itu masih memerlukan kajian mengenai di mana status hukum PPHN akan diletakkan, apakah di Ketetapan MPR (Tap MPR) atau Undang-Undang (UU).

"Kalau diletakkan dalam UU maka ada problem filosofis karena kita mengharapkan PPHN adalah kaidah penuntun yang tidak bersifat teknokratis. PPHN sarat dengan tata nilai yang akan ditindaklanjuti dengan aturan di bawahnya. Karena itu, kaidah penuntun bersifat haluan dan memandu kebijakan di bawahnya," tuturnya.

Ia menjelaskan ada sejumlah pihak berpendapat pandangan dari kelompok akademisi terkait PPHN sebagai kaidah penuntun tidak diletakkan sama dengan UU.

"Tetapi masalahnya, jika MPR mengeluarkan Ketetapan MPR (Tap) apakah memungkinkan secara yuridis? Jika memungkinkan MPR mengeluarkan Tap, maka mewujudkan PPHN berjalan lancar, dan menemukan landasan hukumnya," jelasnya.

Ma'ruf Cahyono lebih lanjut menjelaskan harusnya secara yuridis normatif tidak ada kerumitan dalam meletakkan PPHN. Sebab pembentukan hukum pada dasarnya adalah kesepakatan dan kehendak bersama.

"Sebagai kehendak bersama tentu tidak bisa diukur benar atau salahnya secara akademik saja, atau baik buruknya secara etis, karena kehendak bersama itu adalah resultante pemikiran yang pada akhirnya diletakkan dalam rangka kepentingan bersama, apakah dalam bentuk konstitusi, Ketetapan MPR, atau Undang Undang," tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])