Nusantaratv.com - Samsung Electronics harus membayar ganti rugi sebesar US$117,7 juta (sekitar Rp1,91 triliun) kepada Maxell, perusahaan teknologi asal Jepang, setelah juri federal di Amerika Serikat (AS) memutuskan raksasa elektronik Korea Selatan itu telah melanggar sejumlah paten milik Maxell.
Dikutip dari The Korea Herald, Sabtu (31/5/2025), putusan ini dijatuhkan oleh juri di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Texas pada Rabu (28/5/2025).
Dalam keputusan tersebut, dinyatakan beberapa perangkat Samsung Galaxy, termasuk ponsel pintar dan tablet, melanggar tiga paten Maxell yang berkaitan dengan sistem penguncian perangkat, pengelolaan data, serta fitur reproduksi gambar dan video.
Meski demikian, putusan ini belum bersifat final karena masih dapat diajukan banding oleh pihak Samsung.
Kasus ini bermula pada September 2023 saat Maxell mengajukan gugatan, menuduh Samsung melanggar tujuh paten dengan memproduksi serta memasarkan berbagai produk, seperti smartphone, laptop, perangkat SmartThings, dan peralatan rumah tangga.
Maxell menjelaskan, kerja sama antara kedua perusahaan dimulai pada 2011 ketika Samsung menandatangani perjanjian lisensi dengan pendahulu Maxell, Hitachi Consumer Electronics, untuk menggunakan 10 paten selama jangka waktu 10 tahun.
Namun, setelah masa lisensi berakhir pada 2021, Samsung diduga tetap menggunakan teknologi tersebut tanpa pembaruan izin.
Maxell mengklaim telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai dengan menawarkan perjanjian lisensi baru, namun ditolak oleh Samsung.
Akibatnya, Maxell membawa kasus ini ke pengadilan di berbagai negara, termasuk AS, Jerman, Jepang, dan Komisi Perdagangan Internasional AS.
Sebagai bagian dari upaya hukum yang berkelanjutan, Maxell kembali menggugat Samsung di Texas pada April lalu atas dugaan pelanggaran paten tambahan yang serupa.