Said Iqbal Ungkap Alasannya Bersedia Jadi Penasihat Prabowo Bidang Ketenagakerjaan

Said Iqbal Ungkap Alasannya Bersedia Jadi Penasihat Prabowo Bidang Ketenagakerjaan

Nusantaratv.com - 08 Juni 2026

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: NTVnews)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: NTVnews)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap alasannya menerima jabatan sebagai penasihat khusus presiden bidang ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan Said Iqbal saat tiba di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk dilantik Presiden Prabowo Subianto, Senin, 8 Juni 2026.

Dia mengaku sudah berdiskusi dengan jajaran pengurus KSPI dan aktivis buruh mengenai tawaran bergabung dengan Kabinet Merah Putih.

Dikatakannya, keputusannya ini diambil untuk memperjuangkan nasib kaum buruh dari dalam pemerintahan.

"Setelah didiskusikan di KSPI dan kawan-kawan buruh kami memutuskan untuk berjuang dari dalam. Secara platform perjuangan, keberpihakan Presiden Prabowo dan kaum rakyat kecil mendorong kami untuk berikan masukan. Jadi menjaga keseimbangan," kata Said Iqbal.

Dia mengatakan, selama ini, kalangan pengusaha kerap memberikan masukan dan bertemu dengan perwakilan pemerintah.

Untuk itu, dengan kehadirannya, Prabowo dan pemerintah akan mendapat masukan dari sisi buruh.

"Saya beranikan diri ikhtiar dan ijtihad bahwa saya juga harus berikan keseimbangan terhadap apa yang mau disuarakan kawan kawan buruh," katanya.

Dalam kesempatan ini, Said Iqbal menyatakan, salah satu prioritas utama yang akan disampaikannya kepada Prabowo adalah mengenai RUU Ketenagakerjaan.

"RUU Ketenagakerjaan. RUU Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal.

Pembentukan UU Ketenagakerjaan merupakan amanah putusan MK pada akhir Oktober 2024 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR segera membentuk UU Ketenagarkejaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkannya dari yang diatur dalam UU Nomor 6/2023.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close