RUPST PT Alamtri Resource Indonesia Tbk Setujui Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Nusantaratv.com - 02 Juni 2025

Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk (Adaro) Garibaldi Thohir (kedua kiri) berbincang dengan Direktur Michael Soeryadjaya (kiri), Komisaris Arini Subianto (tengah), Presiden Komisaris Adaro Edwin Soeryadjaya (kedua kanan), dan Wakil Presiden Direktur Christian Ariano Rachmat (kanan) usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Adaro Energy Indonesia Tbk di Jakarta, Kamis (11/5/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk (Adaro) Garibaldi Thohir (kedua kiri) berbincang dengan Direktur Michael Soeryadjaya (kiri), Komisaris Arini Subianto (tengah), Presiden Komisaris Adaro Edwin Soeryadjaya (kedua kanan), dan Wakil Presiden Direktur Christian Ariano Rachmat (kanan) usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Adaro Energy Indonesia Tbk di Jakarta, Kamis (11/5/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (“AlamTri”, BEI: “ADRO”) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 (“RUPST AlamTri”) di The St. Regis Jakarta, pada Senin (2/6/2025). Ketentuan kuorum untuk penyelenggaraan RUPST AlamTri telah terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. RUPST AlamTri hari ini membahas delapan mata acara.

Pada mata acara pertama, para pemegang saham AlamTri menyetujui laporan tahunan dan
mengesahkan laporan keuangan konsolidasian AlamTri untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris AlamTri atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2024.

Pada mata acara kedua, para pemegang saham AlamTri menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk AlamTri untuk tahun buku 2024, yaitu sebesar AS$1.380.012.509. Dari jumlah tersebut, sejumlah AS$500.000.000 atau 36,23% dibagikan sebagai dividen tunai, dimana sebesarAS$200.000.000 telah dibagikan pada tanggal 15 Januari 2025 sebagai dividen tunai interim dan sisanya sebesar AS$300.000.000 akan dibagikan sebagai dividen tunai final, serta sejumlah AS$880.012.509 atau 63,77% dari laba bersih tersebut akan dimasukkan sebagai laba ditahan.

Pada mata acara ketiga, para pemegang saham AlamTri menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) dan menunjuk Akuntan Publik Firman Sababalat, CPA sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian AlamTri untuk tahun buku 2025.

Pada mata acara keempat, para pemegang saham AlamTri menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris AlamTri sebagai pelaksana fungsi remunerasi AlamTri untuk menetapkan honorarium atau gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi AlamTri untuk tahun buku 2025.

Pada mata acara kelima, para pemegang saham AlamTri menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris AlamTri menjadi sebagai berikut:

Direksi
Presiden Direktur : Iwan Dewono Budiyuwono
Direktur : M. Syah Indra Aman
Direktur : Lany Djuwita Wong

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Wakil Presiden Komisaris : Garibaldi Thohir
Komisaris : Christian Ariano Rachmat
Komisaris : Arini Saraswaty Subianto
Komisaris Independen : Drs. Budi Bowoleksono
Komisaris Independen : Ir. Mohammad Effendi

terhitung sejak ditutupnya RUPST AlamTri sampai dengan penutupan RUPS Tahunan AlamTri tahun 2028.

Pada mata acara keenam, para pemegang saham AlamTri menyetujui rencana penyesuaian
terhadap kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 70100 (Aktivitas Kantor Pusat) yang tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar AlamTri menjadi kode KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha yang secara aktual dijalankan oleh AlamTri sebagai perusahaan holding, yaitu 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding). Penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha karena tidak ada perubahan pada kegiatan usaha yang dijalankan oleh AlamTri.

Pada mata acara ketujuh, para pemegang saham AlamTri menyetujui pembelian kembali saham oleh AlamTri berdasarkan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dengan jumlah sebanyak- banyaknya Rp4.000.000.000.000,-.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close