Ribuan Buruh Demo Besar-besaran Geruduk DPR Tuntut Hapus Outsourcing & Tolak Upah Murah

Nusantaratv.com - 28 Agustus 2025

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal memberikan keterangan pers terkait aksi buruh hari ini
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal memberikan keterangan pers terkait aksi buruh hari ini

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Ribuan buruh menggelar demo besar-besaran pada hari ini Kamis (28/8/2025) di depan Gedung DPR RI Jakarta. 

Ditemui di lokasi aksi, Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa buruh hari ini tidak hanya di Jakarta. Tetapi juga dilaksanakan di sejumlah provinsi di Indonesia secara serentak. 

"Pada hari ini Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja termasuk KSPI yang bergabung kurang lebih 74 elemen gerakan buruh dan gerakan rakyat termasuk serikat petani," kata Said Iqbal seperti diberitakan Nusantara TV. 

Iqbal merinci jumlah massa yang berunjuk rasa di depan gedung DPR ada 4.000 sampai 5.000 orang yang berasal dari koalisi pekerja termasuk KSPI bersama Partai Buruh wilayah Jabodetabek dan Karawang. 

Sedangkan jumlah massa yang berunjuk rasa di luar Jakarta, antara lain di Bandung, Jawa Barat sekitar 4.000 buruh, di Serang, Banten sekitar 3.000-an buru bersama mahasiswa. Di Surabaya ada 5.000-an buru bersama mahasiswa juga dan elemen lainnya. Di Semarang, Jawa Tengah ribuan buruh. Di Batam, Kepulauan Riau ada kurang lebih 1500 buruh. Kemudian di Medan 1000 buruh. Lalu di Lampung, Bengkulu, Banda Aceh, ratusan buruh bersama mahasiswa juga melakukan aksi di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian di Morowali, Sulawesi Tenggara. Begitu pula di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan daerah lainnya di Indonesia Timur seperti Ternate, Ambon, dan sebagian di Kupang dan Lombok.

Iqbal menyampaikan ada enam isu yang menjadi tuntutan para buruh dal aksi unjuk rasa kali ini.

"Yang pertama hapus outsourcing dan tolak upah murah," ujarnya. 

Iqbal mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Mayday 1 Mei pernah menyampaikan penghapusan outsourcing adalah kebijakan pemerintahannya. Tapi sampai saat ini Menteri Tenaga Kerja dan Menteri terkait lainnya tidak mencabut peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang pekerja alih daya. 

"Padahal keputusan MK nomor 168 2024 yang dimenangkan gugatannya oleh Partai Buruh dan serikat buruh lainnya menyatakan pekerjaan alih daya itu sudah tidak ada. Yang ada hanya jenis pekerjaan yang dibatasi. Itu jelas kalimatnya," tandasnya. 

"Kami meminta pemerintah menaikkan upah minimum upah kita semua tahun 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%. hitungannya juga dari pemerintah," pungkasnya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close