Prabowo Terbitkan Perpres Hak Keuangan Hakim Ad Hoc, Tunjangan Capai Rp105 Juta

Prabowo Terbitkan Perpres Hak Keuangan Hakim Ad Hoc, Tunjangan Capai Rp105 Juta

Nusantaratv.com - 04 Mei 2026

Presiden Prabowo Subianto memberi amanat saat menghadiri agenda Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. (Foto: ANTARA/HO-Sekretariat Presiden/pri)
Presiden Prabowo Subianto memberi amanat saat menghadiri agenda Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. (Foto: ANTARA/HO-Sekretariat Presiden/pri)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan kebijakan baru yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Peraturan yang diteken pada 4 Februari 2026 tersebut bertujuan menjamin integritas, profesionalisme, serta kemandirian Hakim Ad Hoc dalam menjalankan tugas peradilan. Pemerintah menilai perlu adanya pengaturan terpadu mengenai hak keuangan bagi pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman tersebut.

Dalam beleid itu, Hakim Ad Hoc dijelaskan sebagai hakim sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman khusus di bidang tertentu. Mereka berperan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuai amanat undang-undang.

Pasal 2 Perpres mengatur bahwa Hakim Ad Hoc berhak memperoleh berbagai fasilitas penunjang tugas. Selain tunjangan bulanan, mereka juga mendapatkan rumah negara, fasilitas transportasi, hingga jaminan kesehatan.

Pemerintah turut memberikan perlindungan berupa jaminan keamanan selama menjalankan tugas. Selain itu, Hakim Ad Hoc juga memperoleh biaya perjalanan dinas dan uang penghargaan sebagai bagian dari hak keuangan mereka.

Besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda, bergantung pada jenis pengadilan dan tingkat peradilannya. Ketentuan itu diatur secara rinci dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut.

Dalam aturan tersebut, hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menjadi penerima tunjangan terbesar.

Untuk Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor tingkat pertama, tunjangan ditetapkan sebesar Rp49,3 juta per bulan. Sementara di tingkat banding mencapai Rp64,5 juta, dan pada tingkat kasasi sebesar Rp105,27 juta.

Adapun Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tingkat pertama menerima tunjangan Rp49,3 juta per bulan, sedangkan di tingkat kasasi mencapai Rp105,27 juta.

Dalam ketentuan penutup, Perpres tersebut menegaskan waktu mulai berlakunya aturan itu.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tulis perpres tersebut.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close