PN Sleman Nyatakan Tidak Berwenang Tangani Gugatan Ijazah Presiden Jokowi

Nusantaratv.com - 06 Agustus 2025

Pengadilan Negeri Sleman
Pengadilan Negeri Sleman

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pengadilan Negeri Sleman memutuskan tidak berwenang menangani perkara gugatan perdata soal ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi). 

Majelis Hakim berpendapat perkara sengketa informasi publik lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Pusat atau Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden Ketujuh Joko Widodo. Sidang dengan agenda putusan sela digelar secara elektronik, pada Selasa (6/8/2025). 

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi kompetensi absolut dari pihak tergugat dalam hal ini Universitas Gajah Mada. MMajelis Hakim yang diketuai Cahyono juga memutuskan tidak berwenang mengadili perkara ijazah Jokowi karena masuk sengketa informasi publik. 

"Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini," kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning. 

"Jadi intinya seperti itu terhadap putusan dari majelis hakim perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn," imbuhnya.

Agung Nugroho menerangkan dikarenakan putusan sela menerima eksepsi kompetisi absolut. Sehingga sekaligus menjadi putusan akhir terhadap perkara ini.

"Karena ini putusan selanya mengabulkan terhadap kompetisi absolut maka demikian putus selanya menjadi putusan akhir terhadap perkara ini. Sehingga dikatakan putusannya sudah putus," pungkasnya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close