Pengaturan Media Digital Mendesak untuk Lindungi Kepentingan Publik

Nusantaratv.com - 06 November 2025

Pengaturan terhadap media platform digital dinilai sudah sangat mendesak. (Foto: Dok/Istimewa)
Pengaturan terhadap media platform digital dinilai sudah sangat mendesak. (Foto: Dok/Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pengaturan terhadap media platform digital dinilai sudah sangat mendesak. Tidak hanya alasan keadilan, pengaturan ini menyangkut hal yang lebih besar yakni untuk kepentingan publik dan negara.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, di awal kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan tema "Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman", di Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, adanya pengaturan ini agar kepentingan negara dan publik dipahami platform media baru tersebut. Kepentingan negara ini terkait bagaimana kedaulatan tetap terjaga. 

"Intinya pengaturan itu wajib ada. Kalau tidak diatur akan berbahaya dan bisa berdampak buruk. Kita khawatir akan terjadi seperti kerusuhan kemarin. Siapa yang mau bertanggung jawab dengan hal itu," kata Yulius.

Kendati demikian, tambah Yulius, pengaturan tersebut jangan terlalu membatasi. Saat ini, Komisi I DPR RI sedang membahas RUU Penyiaran agar lebih baik. 

RUU ini diharapkan memberikan keadilan bagi semua terutama perlindungan terhadap kepentingan negara dan publik.

Sebelumnya, saat membuka kegiatan ini, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) merupakan regulasi yang digunakan untuk melakukan pengawasan lembaga penyiaran (TV dan radio).  

Terkait pengawasan, ia juga meminta para peserta Bimtek yang merupakan mahasiswa UNIS, untuk melaporkan kepada KPI jika ditemukan ada pelanggaran di TV dan radio. 

"Hari ini (bimtek), kita lakukan di Universitas Islam Syekh Yusuf karena P3SPS ini biar tersosialisasi ke seluruh masyarakat," ungkapnya seraya berharap platform media baru yang belum diatur segera diatur karena banyak sekali informasi yang perlu disaring kembali. 

Perlunya pengaturan media baru turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso. Menurutnya, pengaturan ini untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. 

Pengaturan terhadap media platform digital dinilai sudah sangat mendesak. (Foto: Dok/Istimewa)

Pasalnya, siaran TV dan radio ada dalam pengawasan dan mengacu pada aturan yang berlaku.

"Kalau di TV dan radio saya tidak bilang bahwa semuanya sudah berkualitas, tapi lebih aman di banding paltform digital karena ada wasit yang mengawasi dalam hal ini KPI. Kalau di platform digital, isu LGBT, radikalisme dan yang lainnya bisa dengan mudah ditonton dan disebarkan. Jadi kalau di TV semua sudah aturan main perlindungan publiknya," jelasnya di tempat yang sama.

Tulus juga menyampaikan hal yang sama dengan Yulius terkait kepentingan negara. Bahkan, lanjutnya, adanya pengaturan bagi media baru ini tidak hanya akan melindungi publik secara luas tapi juga konten kreatornya.

"Jadi kalau semuanya diatur, sebenarnya kita dapat melindungi para konten kreatornya. Di negara-negara luar, konten kreator itu dilindungi," kata Tulus. 

Radio Terancam Mati

Di forum yang sama, Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Muhammad Rafiq, mengeluhkan ketiadaan aturan bagi media platfrom digital. 

Menurutnya, situasi ini menyebabkan kondisi lembaga penyiaran (radio) makin kritis. Pasalnya, kue iklan yang diperebutkan ribuan radio di Tanah Air makin menyusut seiring makin banyaknya pengiklan yang beriklan di platform media digital.

Ia menambahkan, lembaga penyiaran seperti radio dalam menjalan usaha dan siarannya diatur oleh UU Penyiaran dan aturan pedoman penyiaran. Sedangkan media baru tidak ada aturan.  

"P3SPS adalah pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Itu adalah kitab utama. Tak boleh ada kekerasan, pornografi, seksual dan lain sebagainya, semuanya diatur. Di radio itu sangat banyak aturan kalau mau pasang iklan. Akibatnya apa, ya pindah ke platform digital seperti Youtube, IG, Tiktok dan sejenisnya," jelas Rafiq.  

Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut maka keberadaan radio akan hilang (mati) pada 2028 mendatang. Karenanya, PRSSNI meminta adanya keadilan berusaha bagi semua kompetitor. 

"Kasih kami ring yang sama agar beradunya lebih fair dan jelas. Makanya, kami mendorong agar revisi undang-undang penyiaran segera disahkan. Tapi sudah 20 tahun lebih belum kelar juga disahkan," tukas Rafiq.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close