Pemilik Anjing di Korsel Bisa Didenda Hingga Rp7 Juta, Kok Bisa Sih?

Nusantaratv.com - 27 September 2021

Pemilik ajing di Kosel siap-siap kena denda. (Net)
Pemilik ajing di Kosel siap-siap kena denda. (Net)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Mulai 1 Oktober 2021, pemilik anjing di Korea Selatan (Korsel) akan dikenai denda hingga 600.000 won atau sekitar Rp7 juta.

Denda diberikan jika pemilik anjing tidak mendaftarkan hewan peliharaannya, seperti dikutip dari Korea Times, Senin (27/9/2021). Kementerian Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan Korsel mengumumkan peraturan mengenai kepemilikan serta persyaratan penggunaan rantai serta brongsong anjing di area publik.

Nah! Kewajiban untuk mendaftarkan anjing ini bertujuan agar pemilik bertanggung jawab atas peliharaannya, dan mengurangi kasus penelantaraan hewan. Di mana dalam aturan itu mewajibkan seluruh anjing berusia di atas dua bulan harus didaftarkan di pemerintah daerah setempat atau klinik hewan yang ditunjuk.

Pemilik bisa memilih antara kalung atau microchip elektronik yang ditanam di bawah kulit sebagai penanda anjing peliharaannya. Bagi pemilik anjing yang tidak terdaftar bakal didenda 200.000 won (Rp2,4 juta) pada saat pertama kali ditemukan pelanggaran. Jika dua kali ditemukan masih tidak terdaftar maka denda menjadi 400.000 won (Rp4,8 juta), serta 600.000 won (Rp7,2 juta) untuk denda ketiga. 

Baca Juga: Sstt...UEA Punya Puluhan Anjing Pelacak Covid-19

Selain itu, pemilik yang anjingnya tidak diikat ketika dibawa ke area publik juga akan dikenakan denda. Pelanggaran atas peraturan tersebut, pemilik anjing akan didenda mulai dari 200.000 won (Rp2,4 juta) untuk pelanggaran pertama, 300.000 won (Rp3,6 juta) untuk pelanggaran kedua, dan 500.000 won (Rp6 juta) untuk pelanggaran ketiga. 

Aturan tersebut juga memberikan kewajiban tambahan bagi pemilik anjing yang dikategorikan agresif, seperti American Pit Bull Terrier, American Staffordshire Terrier, Staffordshire Bull Terrier, Rottweiler, dan hasil persilangan dari jenis tersebut. Pemilik tidak hanya diwajibkan memasangkan rantai, tetapi juga brongsong pada anjing peliharaan mereka saat dibawa ke area publik.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])