Pemerintah: Status Ibu Kota Pindah ke Kaltim Semester 1 2024

Nusantaratv.com - 21 Desember 2021

Gambar rencana ibu kota RI. (Net)
Gambar rencana ibu kota RI. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut status ibu kota negara yang sekarang masih dipegang oleh Jakarta, bakal segera dipindahkan ke daerah di Kalimantan Timur. Ini nantinya tertuang dalam substansi Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

"Pertama, (rancangan) undang-undang ini kita memberikan muatan tentang pemindahan status ibu kota negara kita yang direncanakan sekitar semester satu 2024 itu adalah aspek pemindahan status ibu kota," ujar Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wanggai dalam Konsultasi Publik RUU IKN, Selasa (21/12/2021).

Menurut Velix, jika RUU IKN nantinya sudah disahkan, maka pemerintah bersama dengan parlemen akan wajib membuat regulasi turunan. Regulasi yang dimaksud dapat berupa aturan teknis yang direncanakan akan rampung dalam waktu dua bulan sejak RUU IKN disahkan.

"Kami desain ini, ketika uu ditetapkan nantinya pemerintah punya kewajiban membuat regulasi turunan dari UU IKN ini dengan waktu dua bulan," kata dia.

Dalam RUU itu, cakupan wilayah ibu kota negara yang baru akan mencakup area seluas 256 ribu hektare yang di dalamnya meliputi kawasan IKN sekitar 56 ribu hektare dan kawasan pengembangan seluas 199 ribu hektare.

"Cakupan wilayah pengelolaan ibu kota negara baru akan seluas 256 ribu hektar atau lebih luas 3 kali lipat dibandingkan luas DKI Jakarta," katanya.

Selain itu, pemerintah daerah khusus IKN juga akan dibentuk. Kepala Otorita IKN akan menjadi kepala daerah dibantu dengan wakil kepala daerah khusus IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan masa jabatan 5 tahun.

Nantinya, apabila IKN resmi dipindahkan maka seluruh lembaga negara akan berpindah kedudukan dan mulai menjalankan tugasnya di tempat baru. Pemindahan juga akan dilakukan terhadap kantor perwakilan lembaga internasional.

Dalam RUU IKN, pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja ibu kota negara akan bersumber dari APBN dan sumber lainnya yang sah secara undang-undang.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Teguh Dartanto mengatakan pemindahan ibu kota dinilai penting untuk dilakukan agar aktivitas ekonomi tidak terlalu terkonsentrasi di pulau Jawa.

"Memang beban Pulau Jawa sangat berat karena 57 persen penduduk di Jawa. Sementara luas pulau Jawa hanya 6,7 persen dari luas Indonesia. Aktivitas perekonomian 58 persen berada di Jawa, di Jabodetabek sendiri 21 persen," kata Teguh.

Selain itu, ia melihat Kalimantan Timur sebagai daerah yang siap untuk menjadi ibu kota. Pasalnya sejumlah indikator menggambarkan kesiapan provinsi tersebut untuk menjadi pusat pemerintahan yang baru,

Sebagai contoh, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Perkapita Kalimantan Timur berada persis di bawah Jakarta. Sehingga Teguh menilai tidak ada perbedaan yang signifikan.

Kemudian, persentase penduduk miskin di Kalimantan Timur sebesar 6,54 persen atau berada di bawah rata-rata nasional sebesar 10,14 persen.

"Ekonomi sudah siap, kemiskinan di Kalimantan Timur tidak terlalu banyak, sehingga dari sisi pemerintah daerah dalam dukung ibu kota baru akan lebih baik," ujarnya.

Tapi, jumlah pengangguran sebesar 6,87 persen atau masih sedikit di atas rata-rata nasional yakni 6,49 persen.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])