Nusantaratv.com-Parlemen Prancis melalui Majelis Nasional menyetujui rancangan undang-undang yang mengatur pelarangan penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 15 tahun.
Dalam pemungutan suara, RUU tersebut disahkan dengan dukungan 116 anggota parlemen, sementara 23 lainnya menyatakan penolakan.
Setelah lolos dari Majelis Nasional, regulasi ini akan dilanjutkan ke pembahasan di Senat sebagai majelis tinggi parlemen Prancis.
Presiden Emmanuel Macron selama ini dikenal sebagai salah satu pendukung kuat kebijakan tersebut. Ia menilai aturan ini penting untuk melindungi anak-anak dan remaja di Prancis dari paparan waktu layar yang berlebihan.
Macron pun menyambut hasil pemungutan suara itu sebagai sebuah "langkah besar". Melalui unggahan di platform X, ia menegaskan bahwa "otak anak-anak kita tidak untuk dijual. Bukan kepada platform Amerika, maupun kepada jaringan Cina."
Dalam draf RUU yang disahkan, diusulkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun, termasuk berbagai "fungsi jejaring sosial" yang terintegrasi dalam platform digital yang lebih luas. Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi ensiklopedia daring maupun platform yang bersifat pendidikan.
Melalui regulasi ini, platform digital diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang efektif guna mencegah remaja di bawah umur mengakses layanan media sosial. Selain itu, ketentuan larangan penggunaan ponsel pintar yang sebelumnya hanya berlaku di sekolah menengah pertama juga akan diperluas hingga mencakup sekolah menengah atas.

Pemerintah Prancis menargetkan agar kebijakan ini mulai diterapkan pada awal tahun ajaran 2026, khususnya untuk pembuatan akun baru.
Dengan kebijakan tersebut, Prancis berpotensi menjadi negara kedua setelah Australia yang memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Sebelumnya, Australia telah lebih dulu melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial.
Meningkatnya intensitas penggunaan media sosial turut memicu kekhawatiran akan dampak negatif waktu layar yang berlebihan, terutama terhadap tumbuh kembang anak dan kesehatan mental.
Badan pengawas kesehatan publik Prancis, ANSES, pada bulan ini menyebutkan bahwa platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram memiliki sejumlah efek merugikan bagi remaja, khususnya anak perempuan. Risiko yang disoroti antara lain perundungan siber serta paparan konten kekerasan.
Secara umum, RUU ini memperoleh dukungan luas dari masyarakat Prancis. Survei Harris Interactive pada 2024 mencatat sebanyak 73 persen responden mendukung pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun.
Dalam pemaparannya di hadapan majelis, anggota parlemen dari kelompok sentris, Laure, menegaskan bahwa "dengan undang-undang ini, kita menetapkan batas yang jelas dalam masyarakat dan mengatakan bahwa media sosial tidaklah tidak berbahaya."
Ia juga menyoroti perubahan perilaku generasi muda dengan mengatakan, "anak-anak kita semakin jarang membaca, semakin kurang tidur, dan semakin sering membandingkan diri satu sama lain." Menurutnya, "ini adalah perjuangan untuk kebebasan berpikir."
Sementara itu, anggota parlemen dari sayap kanan jauh, Thierry Perez, menilai RUU tersebut sebagai respons terhadap sebuah "keadaan darurat kesehatan." Ia mempertanyakan dampak jangka panjang media sosial dengan menyatakan, "media sosial memang memungkinkan semua orang untuk mengekspresikan diri, tetapi dengan harga apa bagi anak-anak kita?"




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh