Nusantaratv.com-Polda Jawa Timur mengungkap praktek asusila penyuka sesama jenis di media sosial. Polisi juga menangkap 4 orang sebagai admin atau operator dalam grup medsos asusila tersebut.
Ditreserse Siber Jawa Timur menangkap empat pria yang tergabung dalam grup penyuka sesama jenis yang diduga menyebarkan konten asusila secara daring melalui grup di media sosial.
Keempatnya adalah warga Surabaya dan Jombang. Pengungkapan ini berawal dari ditemukannya grup Facebook sesama jenis "Tuban Lamongan Bojonegoro" yang dikelola oleh tersangka.
Baca juga: NTV: Polisi Tangkap 6 Orang Tersangka Grup FB ‘Fantasi Sedarah’, Admin Hingga Member Diamankan
Dalam grup tersebut empat tersangka diduga saling berbagi konten yang bermuatan pornografi dengan tujuan mencari teman atau pasangan sesama jenis.
"LI mengetahui adanya grup Facebook di Tuban Lamongan Bojonegoro yang membahas tentang pencarian pasangan suka sesama jenis atau gay," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today.
Keempat tersangka dijerat pasal pornografi Undang-undang ITE dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.