Nusantaratv.com-Seorang warga melaporkan pengelola rumah makan ayam kremes Widuran, Solo, Jawa Tengah. Karena diketahui menggunakan bahan baku non halal. Pelapor mengatakan pihak pengelola rumah makan dapat dikenakan sanksi pidana karena diduga telah menipu konsumen selama puluhan tahun.
Pelapor bernama Mochammad Burhanuddin Hilal mengadukan kasus dugaan produk don halal itu ke Polresta Solo, Jawa Tengah. Menurut Burhan, pengelola rumah makan bisa dikenakan sanksi pidana karena diduga melakukan penipuan. Menyesatkan konsumen yang tidak tahu, ayam goreng kremes ini mengandung bahan non halal.
Selain itu, pengelola rumah makan ayam Widuran juga diduga melanggar undang-undang tentang jaminan produk halal. Burhan berharap agar warung makanan di Kota Solo untuk memperjelas soal halal atau tidaknya produk yang mereka jual.
"Adanya penipuan publik. Karena sudah lama berjualan sejak 50 tahun yang lalu. Kenapa baru akhir-akhir ini mendeklare sebagai non halal? Padahal banyak sekali pelanggan-pelanggan muslim yang memang menggemari ayam goreng Wiburan merasa tertipu. Ternyata yang selama ini dikonsumsi mengandung bahan-bahan yang tidak halal," kata pelapor Mochammad Burhanuddin Hilal, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning.
Kasus ayam goreng keremes Widuran Solo yang diketahui memakai minyak goreng non halal sontak membuat masyarakat kaget lantaran restoran ini telah beroperasi kurang lebih dari 50 tahun. Saat ini ayam goreng Widuran ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Solo.