Nusantaratv.com - Seorang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap seorang pelanggar lalu lintas.
Kejadian ini mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial pada 27 Mei lalu. Dalam rekaman tersebut, terlihat proses tawar-menawar antara Bripka EF, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Gowa, dengan seorang pengendara wanita yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Dalam video tersebut, pengendara yang keberatan dengan denda tilang mencoba bernegosiasi dengan petugas.
Setelah perbincangan berlangsung, Bripka EF terlihat menerima uang sebesar Rp150.000 sebagai titipan denda dari pelanggar.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kasat Lantas Polres Gowa, Iptu Bahrul, menegaskan tindakan anggota tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada unit Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk diproses lebih lanjut.
"Perbuatan anggota saya dalam menindak pelanggaran tidak sesuai dengan SOP. Kami telah mengambil tindakan dan menyerahkan yang bersangkutan kepada Propam untuk pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan," ungkap Iptu Bahrul, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Jumat, 30 Mei 2025.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, menyatakan Bripka EF telah diperiksa dan dikenai sanksi atas pelanggaran tersebut.
"Yang bersangkutan telah kami amankan dan sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Satlantas, sambil menunggu hasil sidang disiplin yang akan kami gelar," jelas AKP Wahab.
Pihak kepolisian berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran dan memberikan efek jera, khususnya bagi anggota yang masih melakukan pungutan liar di lapangan.