NTV Morning: Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Mahfud MD: Keputusan yang Dibuat Saat Jadi Presiden Tetap Sah

Nusantaratv.com - 17 April 2025

Mahfud MD
Mahfud MD

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut keputusan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) tetap sah meskipun jika kelak keaslian ijazah lulusan UGM milik Jokowi yang kini dipermasalahkan terbukti palsu.  
 
Mahfud menilai pandangan yang menyebut keputusan Jokowi sebagai presiden akan batal jika ijazah miliknya terbukti palsu adalah keliru. 

"Katanya kalau terbukti ijazah Jokowi palsu seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal. Itu salah," kata Mahfud MD dilansir dari channel YouTube Mahfud MD.
 
"Kalau di dalam hukum tata negara engga begitu. Di dalam hukum administrasi tata negara engga begitu," imbuhnya.

Mahfud mengatakan kalau hanya presiden tidak memenuhi syarat lalu jadi dengan cara memaksa dengan cara manipulasi lalu keputusan salah.

Ia mencontohkan keputusan yang pernah diambil oleh Presiden Pertama RI, Soekarno

"Dulu Bung Karno juga salah mengambil kekuasaan yang melanggar konstitusi. Dari mana? Dari Belanda. Belanda tuh punya konstitusi yang disetuju oleh PBB waktu itu bahwa Indonesia itu bagian dari Nederland. Tapi Bung Karno lawan konstitusi itu. 
Sah tuh!" tuturnya.

Mahfud menyebut keputusan Bung Karno mengeluarkan Dekrit itu melanggar konstitusi. Tapi akses kepastian hukum itu keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah itu tidak boleh dibatalkan.

"Tetap mengikat. Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke misalnya orang yang misalnya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah misalnya ya palsu. Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri dengan perusahaan-perusahaan dan sebagainya itu batal. Engga bisa. Bisa dituntut," pungkasnya. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close