Nusantaratv.com-Seorang remaja mabuk mengamuk di tempat hiburan dangdut hajatan warga di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten. Tiga orang mengalami luka bacok akibat sabetan golok pelaku.
Polres Serang berhasil menangkap pelaku DS 17 tahun di rumahnya dan menyita barang bukti golok yang dibawa saat mengamuk.
Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya lantaran sebelumnya saudara pelaku dikeroyok. Tak terima, pelaku melampiaskan kemarahannya di depan orang banyak yang sedang asyik menonton dangdut. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. Tak kurang dari 2 jam pelaku yang putus sekolah berhasil ditangkap.
"Diduga pelaku DS tersebut melakukan penganiyaan dengan cara membacokan sajam sehingga mengenai tiga orang korban. Kenapa pelaku ini melakukan penganiyaan? Karena melihat temannya pelaku tersebut terjadi keributan. Kemudian karena pelaku ini mabuk akibat minuman beralkohol sehingga dia membabi buta yang ada di sekitar TKP," kata Kanit Reskrim Polres Serang, Ipda Supendi, seperti diberitkakan Nusantara TV dalam program NTV Crime Files.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 351 dan Undang-Undang Darurat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.