Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nusantaratv.com - 28 Oktober 2025

Nikita Mirzani usai menjalani sidang pembacaan vonis/ist
Nikita Mirzani usai menjalani sidang pembacaan vonis/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Nikita dinyatakan bersalah dalam kasus pengancaman terhadap dr. Reza Gladys melalui media elektronik.

Adapun pasal dugaan pengancaman elektronik yang menjerat Nikita Mirzani sebelumnya resmi dihapuskan, dan dinyatakan tidak terbukti.

"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda uang Rp1 miliar," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

Vonis empat tahun ini lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar.

Dengan hasil putusan tersebut, Nikita Mirzani tetap bersikap santai dan pihak kuasa hukum Nikita akan segera mengajukan banding keberatan atas hal tersebut. 

Sebagai informasi, sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys terkait pengancaman elektronik sebesar Rp4 miliar. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close