Mulai 11 Oktober 2021, Singapura Terapkan 3 Protokol Baru Covid-19

Nusantaratv.com - 09 Oktober 2021

Patung Merlion ikon Singapura/ist
Patung Merlion ikon Singapura/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Meski masih dalam tekanan akibat lonjakan kasus, namun Singapura telah memantapkan langkahnya untuk hidup berdampingan dengan covid-19. Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Singapura bakal menerapkan 3 protokol baru covid-19. 

Kebijakan baru tersebut diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, pada Sabtu (9/10).

Aturan tersebut mencakup protokol kesehatan yang disederhanakan, pembaruan program pemulihan rumah, dan pembukaan kembali perbatasan secara lebih lanjut.

"Masyarakat harus menyadari [keberadaan] virus tetapi tidak hidup dalam kelumpuhan dan ketakutan karenanya," kata Lee Hsien Loong mengutip cnnindonesia, Sabtu (9/10/2021).

Lee lebih lanjut mengatakan  dengan situasi saat ini yang menjadikan Covid-19 sebagai penyakit ringan dan mampu ditangani usai mendapatkan vaksin, masyarakat bisa melanjutkan kehidupannya sehari-hari.

Kendati demikian, sambung Lee, masyarakat juga perlu mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan agar tidak terinfeksi ataupun mengalami pemburukan gejala.

"Bahwa 98 persen pasien Covid-19 dapat pulih dari penyakitnya sendiri, seperti halnya flu, adalah alasan mengapa Singapura sangat bergantung pada pemulihan secara mandiri di rumah," jelasnya.

Menurut Lee, saat ini Singapura juga telah membuat progress kemajuan yang baik untuk mencapai taraf hidup normal baru dengan Covid-19. Meskipun, terkadang situasi bisa berbeda dan pemerintah mesti menginjak 'rem' kala ada lonjakan kasus.

Lee menyatakan berdasarkan hal itu, Pemerintah Singapura menyederhanakan sejumlah protokol kesehatan bagi masyarakat ketika positif Covid-19 ataupun melakukan kontak erat dengan seseorang yang terinfeksi.

Baca juga: Dua Hari Turun, Kasus Covid-19 di Singapura Kembali Melonjak

Berikut 3 Protokol Baru Singapura Hadapi Covid-19 yang berlaku mulai Senin (11/10).

Protokol pertama, bagi siapapun yang merasa tidak sehat dan dinyatakan positif mesti mendatangi dokter.

Pasien akan dirawat sesuai dengan kondisinya masing-masing oleh penyedia atau penanggung, atau bisa dirawat di fasilitas kesehatan pemerintah bila rumah mereka tidak memungkinkan.

Protokol kedua, mereka yang dinyatakan positif namun merasa sehat diwajibkan mengisolasi diri di rumah selama 72 jam ke depan. Setelah 72 jam, mereka dapat melakukan tes ulang.

Bila hasil tes negatif, mereka dapat keluar dari isolasi dan melanjutkan aktivitas normal. Namun bila mereka mengalami gejala dan merasa tidak sehat kapan pun, mereka harus segera ke dokter.

Protokol ketiga, semua protokol yang ada termasuk perintah karantina akan diganti dengan health risk warning (HRW) atau peringatan risiko kesehatan.

Kepada mereka yang mendapatkan status HRW pada hari pertama, mereka harus segera menjalani isolasi diri, tes rapid antigen, dan mengunggah hasilnya ke laman yang sudah ditentukan.

Mereka bisa melanjutkan dengan aktivitas normal pada sisa hari tersebut bila hasil dari antigen menunjukkan negatif atau non-reaktif.

Kemudian pada hari kedua hingga ketujuh, mereka mesti melakukan tes antigen secara berkala setiap harinya dan hanya boleh keluar dari isolasi bila hasilnya negatif.

Bila hasilnya positif, mereka harus mengikuti protokol kedua. Namun bila sampai hari ke-tujuh hasil tetap negatif, tidak diperlukan lagi pengecekan lebih lanjut.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])