Mulai 1 Januari, Minyak Goreng Wajib Kemasan!

Nusantaratv.com - 18 November 2021

Minyak goreng curah. (Antara)
Minyak goreng curah. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan kemasan untuk minyak goreng konsumsi pangan mulai 1 Januari 2022. Kebijakan ini sebelumnya sempat diundur. 

Ini dilakukan dengan harapan aliran minyak jelantah ke pasar konsumsi pangan berkurang. 

Kewajiban kemasan untuk minyak goreng tercantum dalam Permendag No. 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Dalam peraturan itu, minyak goreng dalam bentuk curah hanya boleh beredar di pasar hingga 31 Desember 2021 dan setelahnya harus dalam kemasan. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Susi Herawaty, berharap regulasi itu bisa berlaku optimal. Kemendag akan mengawasi secara ketat implementasi aturan tersebut demi mencegah beredarnya kembali minyak goreng curah. 

"Kami sudah sosialisasikan terkait aturan ini dan kami berharap tidak ada penundaan untuk mulai penerapannya. Kami sudah bersiap," ujar Susi dalam sebuah webinar, Rabu (23/6/2021). 

Pihaknya percaya larangan peredaran minyak goreng curah bisa menekan peredaran minyak jelantah yang didaur ulang menjadi minyak goreng. Ini karena minyak goreng dalam kemasan harus memenuhi kriteria standar dan ketentuan label. 

"Kami rasa regulasi ini sudah cukup dan bisa menekan jumlah minyak jelantah yang beredar dan yang kita khawatirkan bersama," tuturnya. 

Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud menambahkan, seluruh pemangku kepentingan harus mulai bersiap seiring mulai diterapkannya larangan peredaran minyak goreng curah. 

"Desember sudah tidak lama lagi sehingga distribusi minyak perlu dipersiapkan lebih baik," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])