Menteri PPPA Minta Penyelesaian Sengketa TK-SD Pamulang Utamakan Hak dan Rasa Aman Anak

Menteri PPPA Minta Penyelesaian Sengketa TK-SD Pamulang Utamakan Hak dan Rasa Aman Anak

Nusantaratv.com - 31 Agustus 2026

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan bahwa penyelesaian konflik harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Ia juga menegaskan pentingnya memastikan hak atas pendidikan dan perlindungan anak tetap terpenuhi di tengah situasi berselisih.

"Apapun persoalan yang terjadi, anak tidak boleh menjadi korban. Lingkungan sekolah harus tetap menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, bermain, bertumbuh, dan berkembang. Jangan sampai situasi tidak kondusif mengganggu rasa aman, proses belajar, maupun kondisi psikologis mereka," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026, dikutip dari Antara.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Arifah saat menanggapi polemik sengketa aset dan fasilitas TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan di Pamulang, Tangerang.

Menteri PPPA menegaskan pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara maupun masyarakat. Landasan hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Secara rinci, Pasal 9 dalam undang-undang tersebut menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran yang sesuai dengan minat serta bakatnya. Pemenuhan hak ini turut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin akses pendidikan bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.

Lebih lanjut, Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanahkan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, maupun kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, atau pihak luar.

"Situasi konflik di lingkungan pendidikan dapat memunculkan rasa cemas dan takut pada anak, mengganggu konsentrasi belajar, serta menurunkan rasa aman. Karena itu, Kementerian PPPA mendorong seluruh pihak untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dan anak tidak dilibatkan dalam konflik, termasuk tidak ditempatkan untuk memilih atau berpihak kepada salah satu pihak maupun penyaksian perselisihan orang dewasa," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close