Nusantaratv.com-Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, memastikan keberadaan Koperasi Desa (Kopdes) tidak akan mematikan usaha milik masyarakat di desa, termasuk warung kecil yang selama ini sudah berjalan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026, Yandri menjelaskan pemerintah telah menyiapkan konsep agar harga barang di Kopdes tetap sama dengan harga di warung masyarakat.
"Contoh di Serang, Banten, yang dikhawatirkan keberadaan Kopdes mematikan warung, untuk ini, kita sudah punya konsep, harga yang ditawarkan di Kopdes sama dengan yang di warung. Misalnya gas seharga Rp16 ribu, di Kopdes Rp16 ribu, di warung juga sama. Warung bisa mengambil di Kopdes, artinya masyarakat bisa memilih belanja di warung atau Kopdes," katanya.
Yandri menyebutkan hingga saat ini sebanyak 1.061 Kopdes telah diresmikan Presiden dan sudah mulai beroperasi di berbagai daerah.
Pemerintah menargetkan pada Juni atau Agustus 2026 sebanyak 30 ribu Kopdes telah beroperasi dan dibangun secara penuh.
Menurut dia, kehadiran Kopdes bertujuan memperkuat ekonomi desa agar kebijakan ekonomi pemerintah dapat dirasakan lebih merata hingga ke tingkat masyarakat desa.
"Kegiatannya ekonomi desa, yang selama ini kebijakan ekonomi tidak sampai ke desa secara adil (akan dibenahi melalui Kopdes), nanti arahnya simpan pinjam dengan bunga enam persen, kalau di rentenir kan bisa 24-30 persen," ujar dia, dikutip dari Antara.
Selain menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, Kopdes juga disebut tengah membangun gerai dan gudang di bawah koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Koperasi.
Yandri menambahkan berbagai program pemerintah nantinya akan terintegrasi melalui Kopdes, mulai dari bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) hingga layanan pembayaran listrik.
"Di Kopdes nanti ada marginnya, jadi bagi untung," ucap Yandri.
Ia menegaskan apabila pembangunan Kopdes telah selesai dan sesuai spesifikasi, maka aset tersebut akan diserahkan kepada desa sehingga dapat menjadi bagian dari aset milik desa.
"Dana desa tidak pernah dipotong di tingkat pusat, tetapi dikembalikan di unit usaha, keuntungannya 20 persen menjadi Pendapatan Asli Desa sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 17, sedangkan 80 persen lainnya, kembali ke desa. Jadi, ini akan menjadi alat pemerintah untuk melakukan pemerataan ekonomi," tuturnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh