Mendagri Sebut Regulasi Gaji Kepala Daerah Segera Direvisi

Mendagri Sebut Regulasi Gaji Kepala Daerah Segera Direvisi

Nusantaratv.com - 30 Juli 2026

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Antara)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah berencana merevisi aturan mengenai hak keuangan atau gaji kepala daerah agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Regulasi yang menjadi dasar pemberian gaji dinilai sudah tidak lagi relevan karena belum mengalami perubahan selama lebih dari dua dekade.

Usai rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026, Tito menjelaskan bahwa ketentuan mengenai gaji kepala daerah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.

"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," kata Tito, dikutip dari Antara.

Meski demikian, ia menegaskan penyesuaian gaji nantinya tidak dilakukan secara merata, melainkan mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing kepala daerah.

Menurut Tito, penilaian tersebut akan mengacu pada indikator dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kementerian Dalam Negeri.

Selain aspek kinerja, besaran hak keuangan juga dinilai perlu dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, peningkatan belanja operasional sejalan dengan kemampuan fiskal daerah sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan kepala daerah, tetapi juga masyarakat.

Karena itu, Tito mendorong setiap kepala daerah menghadirkan ide-ide kreatif dan inovatif untuk meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat. Menurutnya, peningkatan PAD akan berdampak pada naiknya APBD sehingga kualitas fasilitas publik juga dapat semakin baik.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai revisi aturan tersebut juga perlu memasukkan mekanisme reward and punishment berdasarkan capaian kinerja kepala daerah.

Ia menyerahkan sepenuhnya proses reformulasi hak keuangan kepala daerah kepada pemerintah. Namun, Rifqinizamy berharap aturan baru nantinya dapat disusun secara lebih proporsional dan adil.

"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," kata Rifqinizamy.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close