Layanan SIM Keliling Dibuka Lagi Usai Libur Lebaran 2024, Ini Lokasinya

Nusantaratv.com - 16 April 2024

Ilustrasi. Layanan SIM keliling. (Foto: PMJ)
Ilustrasi. Layanan SIM keliling. (Foto: PMJ)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka kembali layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling usai libur Idulfitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.

Layanan ini diberikan untuk mempermudah masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C sebagai syarat legal berkendara. 

Berdasarkan unggahan media sosial X (Twitter) resmi TMC Polda Metro pada Selasa, 16 April 2024, jadwal dan lokasi SIM keliling di DKI Jakarta tersedia di 5 wilayah. 

Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk memperpanjang masa berlaku yang hampir habis. SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. 

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024), buka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB: 

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung 

- Jakarta Utara: LTC Glodok 

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata 

- Jakarta Barat: Mall Citraland 

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng 

Agar bisa mengakses dan mendapatkan pelayanan dalam fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian. Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Total perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling di DKI Jakarta, yakni:

1. KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

2. Mengisi formulir permohonan

3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai

4. Bukti tes psikolog

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.

2. Petugas bakal memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Seusai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelahnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah itu, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])