Jual Video Porno Pamer Payudara-Kemaluan Siskaee Dapat Rp2 Miliar Lebih!

Nusantaratv.com - 07 Desember 2021

Siskaee alias FCN pelaku pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogya/ist
Siskaee alias FCN pelaku pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogya/ist

Penulis: Ramses Manurung

Sleman, Nusantaratv.com-Siskaee atau FCN pelaku pamer payudara dan kemaluan di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo resmi ditetapkan menjadi tersangka Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Dari hasil pemeriksaan akhirnya terungkap motif Siskaee membuat video pornografi pamer payudara dan kemaluan yang viral di media sosial. Ternyata ia nekat merekam aksi tak senonoh itu untuk kepuasan seksual sekaligus untuk mendapatkan penghasilan. 

"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto, Selasa (7/12/2021).

Kombes Yulianto mengatakan Siskaee menjual video porno aksinya ke situs dewasa dan mengantongi penghasilan hingga puluhan juta. 

"Rata-rata penghasilan tersangka yang didapatkan setiap bulannya dari konten tersebut yang diunggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp 15 juta s/d 20 juta," beber Yuliyanto.

"Keuntungan tersebut yang didapat dari akun OnlyFans untuk tiap subscriber/member adalah sebesar 5 dolar dan penghasilan tersebut bisa di-withdraw (ditarik) ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dolar," imbuhnya.

Baca juga: Wanita Diduga Pelaku Pamer Payudara-Kemaluan di Bandara Yogya Ditangkap di Bandung

Video porno yang dibuat dan diperankan Siskaeee ternyata diperjualbelikan di tujuh situs dewasa. Perbuatan ilegal itu dilakukan Siskaee sejak 2 Maret 2020. Dan video pamer payudara dan kemaluan di Bandara YIA Kulon Progo dibuat pada 18 Juli 2021 lalu.

Siskaee sengaja datang ke lokasi tersebut untuk membuat konten. Ia merekam sendiri aksi tak senonohnya.

"Kejadian tersebut dibuat oleh tersangka pada tanggal 18 Juli 2021 dan diunggah oleh tersangka di akun media social Twitter di ***siskaeee*** milik pribadi tersangka," ungkap Yuli.

Selama periode 2 Maret-6 Desember 2021 Siskaee telah mendapatkan penghasilan hingga Rp2 miliar lebih.

"Pendapatan tersangka selama memiliki akun ****.com dari tanggal 02 Maret 2020 s/d 06 Desember 2021 Tersangka memperoleh pendapatan kotor sejumlah USD 154.013.73 (seratus lima puluh empat ribu tiga belas koma tujuh tiga USD) atau setara dengan Rp 2.186.985.009 (dua milliar seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu sembilan rupiah) dan untuk pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 (seratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima koma tiga puluh USD) atau setara dengan Rp 1.749.511.009 (satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu sembilan rupiah)," paparnya mengutip detikcom.

Siskaee dijerat dengan pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jo Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])