Jonathan Frizzy Siap Beberkan Bukti KDRT Pada Sidang Pekan Depan

Nusantaratv.com - 18 November 2021

Jonathan Frizzy (Instagram)
Jonathan Frizzy (Instagram)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Proses perceraian pesinetron Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka masih terus berjalan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Terkait adanya KDRT, Ijonk sapaan Jonathan Frizzy mengaku siap memberikan bukti-bukti pada sidang lanjutan minggu depan yang beragendakan pembuktian.

"Mungkin nanti minggu depan tanggal 25 November akan kembali dengan agenda pembuktian. Itu pun diawali dengan pihak lawan, pihak Dhena. Nanti buktinya saksi-saksi," ujar pengacara Jonathan Frizzy, Imran Sinulingga, mengutip Detik.com.

Ijonk memang berkeinginan cerai dengan Dhena Devanka lantaran adanya unsur KDRT tersebut. Karena itu, seluruh bukti akan ia beberkan nanti.

"Di samping itu karena belum adanya kesepakatan seperti yang disarankan majelis, ini akan berlanjut terus sampai nanti bukti-bukti kita. Kita nggak akan jauh, bukti-bukti yang kami ajukan itu bukti-bukti yang sudah pernah diajukan di pidana. Itu saja," kata pengacara Jonathan Frizzy.

"Jadi apa yang sudah terlanjur diajukan (dalam) bukti pidana itu akan kami ajukan juga," beber pengacara Jonathan Frizzy lainnya, Sinatra Bangun.

KDRT dikatakan pihak Jonathan Frizzy menjadi inti dari adanya gugatan. Itulah yang menjadi alasan terjadinya perceraian antara Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka.

"Iya karena intinya sekali di gugatan itu KDRT. KDRT itulah yang salah satu untuk bisa memenuhi unsur perceraian," lanjutnya.

Selain itu ada pula saksi-saksi yang bakal dihadirkan oleh pihak Jonathan Frizzy. Saksi-saksi dihadirkan untuk menunjang bukti-bukti yang akan mereka jabarkan dalam persidangan.

"Jadinya, dasar kita, kita ikuti dan kita juga mengikuti air mengalir ke manalah dan di samping itu saksi juga kami akan usahakan ada dari kita," lanjutnya.

"Majelis menyarankan ya namanya pengadilan juga tidak menginginkan terjadinya suatu perceraian, kita juga tetap berusaha. Tetapi kami selaku kuasa hukum hanya sebatas kalau memang pihak prinsipal tidak ada satu kesamaan pendapat ya kami ikuti saja," pungkas Sinatra.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])