Jadi Tersangka, Ardhito Pramono Sesalkan Perbuatannya

Nusantaratv.com - 13 Januari 2022

Ardhito Pramono. (Instagram)
Ardhito Pramono. (Instagram)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Polisi telah menetapkan status tersangka kepada penyanyi sekaligus pemain film Ardhito Pramono yang terjerat kasus narkoba jenis ganja.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kepada polisi, Ardhito Pramono mengaku menyesal dengan apa yang sudah diperbuatnya.

"Dan perlu saya sampaikan bahwa, tersangka juga menyesali perbuatannya tadi tidak sempat menyampaikan dan kepada penyidik telah menyampaikan bahwa yang bersangkutan, juga mengimbau kepada para generasi muda ya agar tidak melakukan langkah-langkah seperti yang dia gunakan untuk menggunakan narkotika dengan alasan apapun karena ini adalah merusak kesehatan kemudian merusak mental, merusak moral, dan sangat merugikan serta melanggar daripada hukum," tutur Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan.

Ardhito Pramono ditangkap dengan barang bukti 2 paket klip berisi ganja dengan total berat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam dengan resep dokter, dan 1 unit ponsel.

Dari kasus tersebut, Ardhito Pramono disangkakan pasal dan Undang Undang Narkotika.

"Terkait dengan tindak pidana tersebut, penyidik sudah menetapkan tersangka terkait dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Pasal 127 dengan ancaman paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])