Nusantaratv.com-Indonesia menegaskan bahwa transformasi digital tak cukup hanya berfokus pada percepatan dan perluasan akses, melainkan harus berpihak pada anak-anak sebagai generasi masa depan.
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Pertemuan Tingkat Menteri Asia-Pacific Telecommunity (APT) 2025 yang digelar di Tokyo, Jepang.
"Dengan visi Indonesia Digital 2045 dan regulasi terobosan yang melindungi anak dari risiko digital, Indonesia mengajak seluruh negara di kawasan untuk bergandengan tangan membangun ekosistem digital Asia-Pasifik yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ungkap Meutya Hafid saat berbicara dalam APT Ministerial Meeting Panel A-Sustainable Digital Infrastructure and Accessibility di Tokyo, Jepang, Jumat, 30 Mei 2025.
Dalam presentasinya, Meutya memaparkan sejumlah pencapaian penting Indonesia sepanjang tahun 2024, termasuk naiknya angka penetrasi internet nasional hingga mencapai 79,5 persen. Keberhasilan ini didorong oleh berbagai proyek strategis, seperti pembangunan jaringan tulang punggung Palapa Ring yang kini telah melayani lebih dari 500 kabupaten/kota, peluncuran satelit SATRIA-1 yang menyasar daerah-daerah terpencil, serta pelaksanaan program BTS 4G untuk wilayah-wilayah terluar, tertinggal, dan perbatasan.
Meski begitu, Meutya menekankan bahwa perluasan infrastruktur hanyalah permulaan.
“Konektivitas saja tidak cukup. Kita perlu memastikan bahwa dunia digital yang kita bangun aman dan ramah bagi semua, terutama anak-anak sebagai kelompok paling rentan,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Indonesia memperkenalkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal sebagai PP TUNAS, sebuah regulasi komprehensif pertama di Indonesia yang secara khusus dirancang untuk melindungi anak di ruang digital. Regulasi ini mengusung pendekatan berbasis kepentingan anak (child-first) dengan sejumlah kebijakan progresif, di antaranya:
-Pembatasan akses berbasis usia dan risiko platform digital,
-Pelarangan profilisasi data anak untuk tujuan komersial,
-Kewajiban literasi digital bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE),
-Sanksi tegas terhadap pelanggaran regulasi.
“Anak di bawah usia 13 tahun hanya dapat mengakses platform digital ramah anak dengan risiko rendah dan harus disertai persetujuan orang tua. Sementara itu, platform dengan interaksi terbuka atau monetisasi agresif hanya boleh diakses mulai usia 16 tahun, juga dengan persetujuan aktif orang tua," kata Meutya.
Selain regulasi PP TUNAS, Indonesia juga mengedepankan kerja sama lintas sektor melalui kemitraan dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, BKKBN, dan Kementerian Agama untuk memperkuat gerakan literasi digital secara nasional.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengesahkan dua payung hukum strategis guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap lingkungan digital, yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022) dan pembaruan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE – No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024).
“Mari kita melangkah bersama menuju masa depan digital Asia-Pasifik yang aman, adil, dan memberdayakan, terutama bagi generasi penerus yang akan mewarisi ruang digital ini,” pungkas Meutya Hafid.