Nusantaratv.com - Pemerintah memastikan pasar karbon nasional akan mulai dibuka secara penuh pada 1 Juli 2026 melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRU). Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memperluas partisipasi investor dalam perdagangan karbon Indonesia.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan landasan hukum penyelenggaraan pasar karbon kini semakin kuat setelah diterbitkannya Perpres Nomor 110 Tahun 2025.
“Pasar karbon akan dibuka lebar bagi investor internasional. Sudah ada komitmen awal sekitar 100 juta dolar AS untuk solusi berbasis alam atau nature-based solutions,” kata Hashim dalam sambutannya di acara Nusantara Sustainability Trend Forum 2026 (Nature 2026) di Nusantara Ballrom, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Hashim mengungkapkan, minat investor asing terhadap proyek konservasi di Indonesia mulai meningkat. Ia bahkan mengaku telah menerima delegasi investor dari berbagai negara, mulai dari New York, Belanda, Kenya, hingga Australia.
Investor tersebut, menurut Hashim, tertarik menanamkan modal dalam proyek perlindungan alam seperti hutan, laut, mangrove, serta padang lamun (seagrass) yang dinilai memiliki nilai besar dalam skema perdagangan karbon.
“Indonesia punya kekayaan luar biasa. Sekarang kita siapkan regulasinya agar investasi masuk untuk menjaga alam kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hashim menegaskan bahwa konsep ekonomi berbasis konservasi dapat menjadi jalan tengah antara upaya pelestarian lingkungan dan percepatan pembangunan ekonomi nasional. Ia menilai pasar karbon bisa membuka peluang pembiayaan baru untuk mendukung program perlindungan alam secara berkelanjutan.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh