Gubsu Edy Rahmayadi Tunjuk Plh Bupati Tapteng dan Plh Wali Kota Tebing Tinggi

Nusantaratv.com - 22 Mei 2022

Gubsu Edy Rahmayadi (tengah)/ist
Gubsu Edy Rahmayadi (tengah)/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Gubenur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan kebijakan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Edy Rahmayadi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapteng, Yetti Sembiring sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tapteng dan Sekda Kota Tebing Tinggi, Muhammad Dimiyathi sebagai Plh Wali Kota Tebing Tinggi.

Hal ini lantaran Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah dan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, belum juga turun dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Padahal masa jabatan kepala daerah di kedua daerah itu berakhir pada 22 Mei 2022.

Penunjukan itu tertuang dalam Radiogram Gubernur Sumut Nomor 131/5273 tertanggal 20 Mei 2022 ditujukan kepada Sekdakab Tapteng dan Sekdako Tebing.

"Pak Gubernur sudah mengirimkan radiogram itu kepada Sekdakab Tapteng dan Sekdako Tebing," ujar Kabiro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumut, Zubaidi, melalui Kabid Otda, Achmad Rasyid Ritonga, Minggu (22/5/2022), mengutip tribunnewscom.

Dalam isi berita Radiogram itu, Gubernur Edy antara lain menyebutkan kedua Sekda itu melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah sampai dilantiknya Pj Bupati Tapteng dan Pj Wali Kota Tebing.

Sementara dalam hal kebijakan bersifat strategis, Plh Bupati Tapteng dan Plh Wali Kota Tebing, diminta terlebih dahulu berkoordinasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkannya kepada gubernur.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])