Nusantaratv.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (Ketum PP PPM) Samsudin Siregar dinonaktifkan dari jabatannya. Penyebabnya, Samsudin dianggap menyalahi sejumlah aturan organisasi.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Pimpinan Pusat PPM di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
"Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dan bertindak tidak sesuai aturan. Maka dengan rapat pleno ini kami PP Pemuda Panca Marga menonaktifkan Ketua Umum Samsudin Siregar," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP PPM Abdillah Karyadi, kepada wartawan.
Penonaktifan Samsudin berlaku sejak keputusan dibacakan, atau mulai hari ini.
Karyadi menjelaskan, pencopotan mantan anggota DPR RI itu dilakukan setelah rapat pleno menilai ada beberapa tindakan atau keputusan yang diambil Samsudin, tidak sesuai dengan AD/ART PPM.
Salah satunya mengganti posisi Ketua Dewan Paripurna Nasional (Deparnas) PPM Abraham Lunggana alias Haji Lulung, juga menggeser posisi Karyadi, dan keputusan lainnya yang dianggap bertentangan dengan AD/ART. Lulung sendiri, diganti oleh Samsudin di saat tokoh asal Tanah Abang itu harus dirawat karena sakit.
Keputusan-keputusan Samsudin, disebut diambil tanpa melalui rapat pleno.
"Ada keputusan-keputusan yang dibuat secara sepihak sehingga dinilai merugikan organisasi secara menyeluruh," tutur Karyadi.
Adapun keputusan menonaktifkan Samsudin, disebut Karyadi telah sesuai ketentuan AD/ART. Sebab rapat pleno digelar dan dihadiri pengurus PP PPM hingga qourum.
Selanjutnya, kata Karyadi, PPM akan meminta pertanggungjawaban Samsudin dalam rapat pimpinan nasional pada tanggal 26-28 November 2021 mendatang. Rapat yang rencananya digelar di Bogor, Jawa Barat ini, dijadwalkan turut memilih pengganti Samsudin.
"Dalam rapim tersebut akan dibahas juga siapa Plt Ketua Umum. Dan kami harapkan bisa membawa PPM kembali kepada roda-roda organisasi yang benar," tandas Karyadi.