Nusantaratv.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini tengah menempuh jalur hukum melalui praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, Febrie menegaskan langkah ini diambil bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan upaya memperjuangkan keadilan dan menguji keabsahan prosedur hukum yang dijalani.
Firman menyampaikan kekhawatirannya akan proses hukum yang dianggap mengabaikan prinsip fair trial.
"Tim penasihat hukum berharap jangan ada arena hukum tapi miskin keadilan," ujar Firman saat menjadi narasumber dalam program Suara Nusantara bertajuk "Febrie Melawan: Keadilan Dipertaruhkan?" di Nusantara TV, Rabu, 19 Agustus 2026 di NT Tower, Jakarta.
Dia menyoroti beberapa poin fundamental yang menjadi dasar pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk pengujian terhadap otentikasi proses penangkapan, penahanan, hingga penyitaan aset.
Keabsahan administrasi dan otoritas pejabat salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah mengenai wewenang pejabat yang menandatangani status tersangka.
"Klien kami sudah harus memakai rompi, mengalami penangkapan dan penahanan, sementara delik asalnya belum jelas," jelas Firman
Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur dan Melanggar Perja
Firman mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) administrasi lembaga penyidikan.
Menurutnya, surat penetapan tersangka tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik)-yang disebutnya atas nama Pak Z Tadung Alo-bertindak atas nama Jampidsus, padahal Jampidsus seharusnya hanya memiliki fungsi administratif dalam konteks tersebut.
Selain masalah administrasi, Firman juga menyoroti adanya duplikasi penetapan tersangka. Dia menyebutkan, pada waktu yang bersamaan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortas (di bawah supervisi Polda Metro Jaya) dan juga oleh lembaga Kejaksaan.
Lebih lanjut, Firman mempertanyakan penetapan pasal TPPU tanpa adanya kejelasan mengenai tindak pidana asal (predicate crime).
Merujuk pada penjelasan Pasal 74 UU TPPU serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), dia menegaskan bukti tindak pidana asal harus ditemukan terlebih dahulu sebelum memproses pencucian uangnya.
Saat ini, publik tengah menunggu proses praperadilan ini untuk melihat apakah penegakan hukum dapat berjalan secara objektif tanpa adanya intervensi atau unsur pembalasan.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh