Nusantaratv.com - Pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferro alloy.
Dalam skema baru ini, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditunjuk sebagai eksportir tunggal yang akan mengoordinasikan proses ekspor komoditas tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor SDA agar lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Selain meningkatkan penerimaan negara, sistem ekspor satu pintu juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan mitra dagang internasional sekaligus memastikan manfaat ekspor dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Dukung Pemberantasan Shadow Economy
Presiden Komisaris NT Corp, Nurdin Tampubolon, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ekspor satu pintu yang digagas pemerintah.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan strategi penting untuk menekan berbagai praktik ekonomi ilegal yang selama ini berpotensi merugikan negara.
Dia menjelaskan, sistem ekspor satu pintu dirancang untuk memerangi praktik-praktik seperti shadow economy, transfer pricing, under-invoice, hingga aktivitas bisnis ilegal yang berkaitan dengan perjudian, narkotika, dan prostitusi.
"Ekspor satu pintu ini bertujuan memerangi shadow economy, transfer pricing, under-invoice, termasuk berbagai bisnis ilegal seperti judi, narkotika, prostitusi, dan lain sebagainya," ujar Nurdin Tampubolon.
Potensi Selamatkan Rp455 Triliun per Tahun
Menurut Nurdin Tampubolon, kerugian negara akibat berbagai praktik tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp455 triliun per tahun, terutama dari sektor komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan ferro alloy.
Nilai itu bahkan belum mencakup potensi kebocoran dari komoditas lainnya. Dengan pengawasan yang lebih terpusat melalui DSI, potensi kehilangan pendapatan negara dapat ditekan secara signifikan.
Langkah ini dinilai akan memperkuat fondasi ekonomi nasional sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan SDA.
"Jika kebijakan ini dijalankan secara optimal, Indonesia akan memiliki fondasi ekonomi yang jauh lebih kuat. Bahkan, target pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 bisa dicapai lebih cepat," katanya.

Presiden Komisaris NT Corp, Nurdin Tampubolon saat menjadi pembicara dalam "Seminar Nasional Membangun Kemandirian Bangsa untuk Indonesia Maju" dalam acara Rakernas Gekira 2026, Jumat, 12 Juni 2026. (Foto: Dok/NTV)
Meski demikian, Nurdin Tampubolon menegaskan keberhasilan kebijakan ekspor satu pintu sangat bergantung pada tata kelola yang profesional serta sinergi antar pemangku kepentingan.
Menurutnya, pemerintah perlu membangun koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi yang kuat dengan pelaku usaha, petani, serta para pengambil kebijakan di sektor ekspor agar implementasi berjalan efektif.
"Harus dikelola secara profesional dan benar, serta melibatkan sinergi yang baik antara pemerintah, pengusaha, petani, dan seluruh stakeholder terkait,” ujarnya.
Fokus pada Optimalisasi Pendapatan Negara
Nurdin Tampubolon menilai persoalan utama yang hendak diselesaikan melalui kebijakan ini bukan hanya soal kebocoran anggaran, melainkan hilangnya pendapatan negara yang seharusnya masuk ke kas negara.
"Yang hilang selama ini bukan anggarannya, tetapi pendapatan negara yang seharusnya masuk ke kas negara. Nilainya sangat besar," tegas Nurdin Tampubolon.
Perubahan Skema Ekspor CPO Setelah Kehadiran DSI
Sebelum penerapan DSI, alur ekspor CPO melibatkan petani, pabrik kelapa sawit, eksportir atau trader, kontrak dengan pembeli luar negeri, pengurusan dokumen ekspor, pembayaran bea keluar dan pungutan, proses customs clearance, pengapalan, pembayaran, hingga pemasukan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Setelah DSI beroperasi, seluruh proses ekspor akan berada dalam sistem pengawasan yang lebih terintegrasi.
DSI akan memonitor dokumen ekspor, mengawasi arus DHE, serta memastikan devisa hasil ekspor masuk ke dalam sistem keuangan domestik.
Dalam implementasi penuh nantinya, eksportir atau produsen akan menjual atau melaporkan komoditas kepada DSI.
Selanjutnya, DSI bertindak sebagai pintu ekspor yang menghubungkan produsen dengan pembeli luar negeri, sementara seluruh transaksi pembayaran dan DHE dipantau melalui skema yang lebih transparan dan terkontrol.
Kehadiran DSI diharapkan menjadi instrumen strategis pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah ekspor, memperkuat pengawasan perdagangan komoditas, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Diketahui, ekspor satu pintu merupakan kebijakan yang mewajibkan seluruh proses ekspor komoditas tertentu dilakukan melalui satu entitas terpusat.
Dalam konteks Indonesia, peran tersebut dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pusat koordinasi ekspor komoditas strategis nasional.
Melalui skema ini, DSI akan mengintegrasikan berbagai proses penting, meliputi pengajuan dan pengelolaan dokumen ekspor, verifikasi harga dan volume ekspor, monitoring pembayaran serta penerimaan devisa hasil ekspor, dan pengawasan dan mitigasi risiko perdagangan.
Dengan demikian, DSI berfungsi sebagai central hub yang memastikan transparansi, akurasi, dan optimalisasi nilai ekspor Indonesia.
Presiden Komisaris NT Corp, Nurdin Tampubolon saat menjadi pembicara dalam "Seminar Nasional Membangun Kemandirian Bangsa untuk Indonesia Maju" dalam acara Rakernas Gekira 2026, Jumat, 12 Juni 2026. (Foto: Dok/NTV)
Masa Transisi Telah Dimulai
Pemerintah telah menetapkan periode transisi yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026 sebagai tahap awal implementasi kebijakan ini.
- Tahap 1: Masa Transisi (1 Juni 2026 - 31 Desember 2026)
Pada fase ini, eksportir masih dapat melakukan penjualan langsung kepada pembeli internasional. Namun, seluruh dokumen dan data transaksi ekspor wajib dilaporkan kepada DSI.
Peran DSI pada tahap ini adalah mencatat dan mengintegrasikan seluruh transaksi ke dalam sistem terpusat.
Tujuan Utama, yakni membangun basis data ekspor nasional yang komprehensif, menyusun perbandingan harga komoditas secara nasional, dan meningkatkan transparansi data perdagangan
- Tahap 2: Evaluasi dan Penyusunan Benchmark Harga (Dilaksanakan selama masa transisi)
DSI bersama pemerintah akan melakukan analisis terhadap data ekspor yang terkumpul untuk menyusun benchmark harga pasar global bagi setiap komoditas strategis.
Dokumen ekspor, kontrak penjualan, serta harga transaksi akan dievaluasi guna mengidentifikasi potensi praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga yang semestinya.
Tujuan utama yaitu menciptakan standar harga yang lebih akurat, meningkatkan penerimaan devisa negara, memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan yang merugikan.
Tahap 3: Implementasi Penuh (Mulai 1 Januari 2027)
Memasuki tahap ini, DSI akan menjalankan fungsi utamanya sebagai gerbang resmi ekspor komoditas strategis Indonesia.
Seluruh ekspor komoditas yang masuk dalam cakupan kebijakan wajib diproses melalui DSI. Sementara itu, kontrak ekspor yang telah berjalan tetap dapat dilanjutkan sepanjang tidak ditemukan indikasi manipulasi nilai transaksi.
Jika pada masa transisi DSI berperan sebagai pencatat dan pengumpul data, maka setelah implementasi penuh DSI akan menjadi institusi yang mengoordinasikan, memvalidasi, dan mengawasi seluruh proses ekspor komoditas strategis.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi perdagangan, menjaga nilai ekspor nasional, serta memperkuat penerimaan devisa bagi Indonesia.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh